1. FUNGSI
STNK
o Sebagai sarana pelindung masyarakat
o Sebagai sarana pelayan masyarakat
o Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
o Sebagai sarana untuk
meningkatkan
penerimaan Negara melalui sektor pajak
2. Cara
Memperoleh STNK
STNK dapat
di
peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan / Kota dan
Propinsi seluruh Indonesia, diamana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI
3. Mekanisme pengurusan STNK
1. Pengesahan
Ulang Satu Tahunan
§ STNK Asli dan Foto Copy
§ BPKB Asli dan Foto Copy
§ KTP atau Kartu
Identitas Asli dan Foto Copy
2. Pengesahan
Ulang Lima Tahunan
§ STNK Asli dan Foto Copy
§ BPKB Asli dan Foto Copy
§ KTP atau Kartu
Identitas Asli dan Foto Copy
§ Cek Fisik Kendaraan Bermotor
3. Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
§ Laporan
Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
§ Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik
dan
Foto Copy
§ BPKB Asli dan Foto Copy
§ KTP atau Kartu
Identitas Asli dan Foto Copy
§ Cek Fisik
Kendaraan Bermotor
§ Surat Pernyataan dan Foto Copy
4. Pendaftaran Kendaraan Baru
§ Mengisi Formulir SPPKB
§ (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan
Foto Copy
§ (Badan Hukum)
Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan
Cap Badan Hukum
§ Faktur Lengkap
§ VIN / NIK
dan Sertipikat Uji Tipe
§ (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat
Keterangan dari Perusahaan
Karoseri yang mendapat ijin
§ Cek Fisik
Kendaraan Bermotor
5. Balik
Nama
Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
§ Mengisi Formulir SPPKB
§ KTP atau Kartu
Identitas Asli dan Foto Copy
§ BPKB Asli dan Foto Copy
§ STNK Asli dan Foto Copy
§ Kwintansi Pembelian Asli
§ SKPD (Surat Ketetapan
Pajak Daerah)
Tahun Terakhir
§ Cek Fisik
Kendaraan Bermotor
6. Mutasi Masuk
Kendaraan Dari Luar Propinsi
§ Mengisi Formulir SPPKB
§ KTP atau Kartu
Identitas Asli dan Foto Copy
§ BPKB Asli dan Foto Copy
§ STNK Asli dan Foto Copy
§ Kwintansi Pembelian Asli
§ SKPD (Surat Ketetapan
Pajak Daerah)
Tahun Terakhir
§ Cek Fisik
Kendaraan Bermotor
§ Fiskal Antar Daerah
7. Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
§ Mengisi Formulir SPPKB
§ KTP atau Kartu
Identitas Asli dan Foto Copy
§ BPKB Asli dan Foto Copy
§ STNK Asli dan Foto Copy
§ Kwintansi Pembelian Asli
§ SKPD (Surat Ketetapan
Pajak Daerah)
Tahun Terakhir
§ Cek Fisik
Kendaraan Bermotor
§ Fiskal Antar Daerah
8. Biaya Administrasi STNK
§ Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp.
25.000,-
§ Biaya Administrasi PNBP STNK untuk
Roda 4 Rp. 50.000,-
§ Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
Biaya Administrasi PNBP TNKB
untuk
Roda
4 Rp. 20.000,-