A. Bagren
merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
B. Bagren
bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran,
serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasukmerencanakan
pengembangan satuan kewilayahan.
C. Dalam
melaksanakan tugas, Bagren menyelenggarakan fungsi
1. Penyusunan
perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana
Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja.
2. Penyusunan
rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference
(TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
3. Pembuatan
administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres
4. Pemantauan,
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas
kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Bagren dipimpin oleh Kabagren yang bertanggung jawab
kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
Bagren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
1. Subbagian
Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:
a. Membantu
menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra,
Rancangan Renja, dan Renja
b. Membantu
menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA,
penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;
2. Subbagian
Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas:
a. Membantu
dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres
b. Menyusun LRA
dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis
target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.