TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Mekanisme Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal)



Persyaratan Penerbitan SKCK Baru
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.\Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  3. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
  4. Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
  1. SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
  2. Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar
Previous Post Next Post