TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Prosedur Pembuatan Surat Ijin Keramaian




      A.   INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

            Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan  kegiatan masyarakat Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
  1. Pentas musik band / dangdut
  2. Wayang Kulit
  3. Ketoprak
  4. Dan pertunjukan lain
      B.   PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
  1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
  2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    • Surat Permohonan Ijin Keramaian
    • Proposal kegiatan
    • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
C.   INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

 Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
 PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
  1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
    • Jumlah dan Jenis Kembang api
    • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    • Identitas Penyala Kembang Api
    • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    • Rekomendasi dari Polsek setempat
  2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
     D.  INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
  1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
    • Unjuk rasa / Demonstrasi
    • Pawai
    • Rapat Umum
    • Mimbar Bebas
  3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
    • Maksud dan tujuan
    • Lokasi dan route
    • Waktu dan lama Pelaksanaan
    • Bentuk
    • Penanggung jawab / Korlap
    • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
    • Alat peraga yang digunakan
    • Jumlah peserta.
  4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
    • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
    • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Previous Post Next Post