Tribrata
News Aceh Timur-Tim Gabungan yang
terdiri dari Anggota Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Timur, pada
Sabtu (31/12)
sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan
penembakan terhadap Mukhlisin (31) warga Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk yang terjadi
di Desa Meunasah Keutapang, Kecamatan darul Aman (Idi Cut) pada Selasa (06/12)
lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.
Hum mengungkapkan, kedua pelaku adalah Wahyudin alias Tgk. Agam (43)dan ditangkap dirumahnya di Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur. Berdasarkan pengakuan Wahyudin, penembakan tidak ia lakukan sendirian melainkan bersama Saiful alias Sipon (43) warga Desa Meudang Ara, Kecamatan
Nurulsalam. Berdasarkan keterangan tersebut lanjut Kapolres, Tim gabungan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Saiful alias Sipon di rumahnya. Ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, saat melakukan penangkapan terhadap
kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api
laras pendek jenis FN merk NORICO berikut 7 (tujuh) butir peluru dari
tangan Wahyudi alias Tgk. Agam. Sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap
Saiful alias Sipon, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis
sabu-sabu seberat 0,5 gram dan kedua pelaku ini merupakan narapidana yang
melarikan diri dari Rumah Tahanan Cabang Idi beberapa waktu yang lalu. Saat ini
kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang ikut berperan dalam
melakukan aksi kejahatan bersenjata ini. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan
Gunawan).