Tribrata News Aceh
Timur-Sebelum melangsungkan pernikahan, tiga dari empat anggota
Polres Aceh Timur beserta pasangannya melaksanakan Sidang Badan Pembantu
Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bertempat di Aula Serba Guna, pada
Kamis (08/12) siang.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol
Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K yang didampingi Kabag Sumda AKP Ichsan, Ketua Urusan Organisasi Bhayangkari Cabang Aceh Timur, Ny. Mardiana
Rusman Sinaga dan Rohaniawan Tgk. Saifuddin AR dengan dihadiri oleh Kasie Propam Aiptu Edi
Saputra juga wali dari ketiga pasangan yang akan menikah.
Adapun tiga anggota yang akan melaksanakan nikah
adalah; Brigadir Billy Krama Yudha (Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Aceh
Timur) dengan pasanganya Citra Etika Yana, Brigadir Freddy (Kaurmintu Sat
Binmas Polres Aceh Timur) dengan pasanganya Ira Puspita, Brigadir Satria Rizki (Ba
Sat Sabhara Polres Aceh Timur) dengan pasanganya Cut Nurbani. Sedangkan Brigadir
Ony Ade Astra dengan pasanganya Lia Novita berhalangan hadir dikarenakan sakit.
Dalam Sidang tersebut Wakapolres menekankan kepada ketiga
pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga
sakinah mawaddah warrahmah, saling menghormati dan selalu harmonis.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah
pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah
ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya
yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi
untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh
mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan
anggota Polri mengingat tugas dan tanggungjawab Polri yang sangat berat. Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan
pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas suami sehari-hari yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. (Iwan Gunawan).