Tribrata
News Aceh Timur-Setelah dilakukan
penahanan selama satu malam di sel Polres Aceh Timur, 106 simpatisan Partai
Aceh (PA), pada Senin (02/01) sore mereka bisa menghirup udara bebas setelah ada pihak penjamin bagi mereka.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K,
M. Hum mengatakan, mereka bukan bebas begitu saja, akan tetapi ada konsekuensi
yang harus dijaga, yakni apabila mengulangi perbuatan yang sama yakni melakukan
sweeping dan membawa senjata tajam, maka pihak penjaminlah yang akan kami minta
pertanggungjawabanya. Tegas Kapolres.
Sebelumnya, Kapolres yang didampingi Plt. Bupati
Aceh Timur Amhar Abu Bakar, Dandim 0104 Letkol Inf. Haris Amril Isya Siregar,
Kapolres Langsa AKBP Iskandar, S.I.K dan Kepala Kejaksaan Negeri Idi M. Ali
Akbar kepada 106 simpatisan partai PA mengajak seluruh simpatisan partai PA
untuk ikut mejaga situasi kamtibmas di Aceh Timur agar tetap aman, nyaman dan
kondusif. “Kejadian yang telah lalu biarkan berlalu dan jangan sampai terulang,
mari kita jaga kerukunan dan perdamaian. Karena dengan demikian akan berdampak
situasi yang aman sehingga kita semua nyaman untuk melakukan aktivitas
sehari-hari. Ungkap Kapolres.
Ditambahkanya, apa yang telah dilakukan oleh
pihaknya (polisi) bersama TNI tadi malam adalah untuk menghindari jatuh korban
yang lebih banyak. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.
Hum.
Sementara itu Dandim 0104 Letkol Inf. Haris Amril
Isya Siregar mengatakan, pihaknya selalu siap untuk membackup kepolisian
(Polres Aceh Timur) agar situasi dan kondisi Aceh Timur aman dan nyaman,
sehingga pelaksnaan pemilukada mendatang bisa berjalan dengan sukses. Ujar Dandim
0104 Letkol Inf. Haris Amril Isya Siregar. (Iwan
Gunawan).