Tribrata News Aceh Timur-Negara Kesatuan Republik
Indonseia adalah negara hukum dan demokrasi. Salah satu bentuk demokrasi tersebut adalah pemilihan pemimpin
negara dan kepala daerah. Saat ini, masyarakat Kabupaten Aceh Timur sedang
melaksanakan pesta demokrasi dalam bentuk Pemilukada Gubernur-Wakil
Gubernur Aceh dan Bupati - Wakil
Bupati Aceh Timur. Pada pemilukada tersebut terdapat tahapan-tahapan yang dimulai dari tahapan
pendaftaran sampai tahapan pelantikan.
Besok, Kamis, 23 Februari 2017, Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah menetapkan menjadi hari penetapan
Bupati - Wakil
Bupati Aceh Timur terpilih yang diawali dengan sidang pleno tingkat kabupaten. Pelaksanaan sidang pleno tersebut wajib
berjalan karena merupakan tahapan pemilukada. Sehingga setiap orang yang
bertujuan mengganggu atau menggagalkan pelaksanaan sidang pleno merupakan
katagori kejahatan yang mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal
178 F Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi
hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 178 bulan.
Polres Aceh
Timur dan Kodim 0104/Atim menjamin pelaksanaan sidang pleno esok hari tetap berjalan.
Siapapun yang akan mengganggu jalannya sidang pleno tersebut akan dilakukan
tindakan tegas.
Kapolres Aceh
Timur menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh pada ajakan salah satu Pasangan Calon
(Paslon)
untuk melaksanakan aksi damai dalam rangka penolakan hasil pemilukada dan meminta pemilihan ulang. Unjuk rasa tersebut salah satu
bentuk kejahatan yang dapat diproses hukum dengan ancaman pidana tersebut
diatas.
Setelah hari
pemungutan suara, salah satu paslon telah melakukan provokasi dan pembentukan opini negatif
kepada masyarakat Aceh Timur dengan menyebarkan baik melalui surat maupun media
sosial surat penolakan hasil pilkada kepada KIP Kabupaten Aceh Timur yang isinya
pada poin 3 dan poin 4 berisi fitnah karena isi pada poin tersebut tidak sesuai
dengan fakta yang sebenarnya.
Kita sebagai
umat muslim agar diingat bahwa fitnah adalah perbuatan lebih kejam dari pada pembunuhan dan
mendapatkan dosa besar yang tidak terampuni bila tidak dimaafkan oleh orang
yang difitnah.
Hari Selasa 22 Februari 2017, Hasil rapat Sentra Gakkumdu Aceh Timur bersama Sentra Gakkumdu Pusat terkait peristiwa pengambilan formulir C1 oleh ketua KIP dan ketua PPK Rantau Peurlak dengan kesimpulan belum dapat dipastikan bentuk pelanggarannya. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau kejahatan dalam pemilukada.
Hari Selasa 22 Februari 2017, Hasil rapat Sentra Gakkumdu Aceh Timur bersama Sentra Gakkumdu Pusat terkait peristiwa pengambilan formulir C1 oleh ketua KIP dan ketua PPK Rantau Peurlak dengan kesimpulan belum dapat dipastikan bentuk pelanggarannya. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau kejahatan dalam pemilukada.
Kapolres Aceh
Timur menegaskan akan menindak dengan tegas dan memproses hukum terhadap
siapapun yang menjadi penggerak massa dan panitia dalam rangka unjuk rasa
penolakan hasil pemilukada pada hari kamis tanggal 23 Februari 2016. Penggerak massa dan
panitia tersebut yang akan diproses
hukum dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten.
Kapolres Aceh
Timur telah memerintahkan jajaran untuk mendata dan menghimbau penggerak dan
panitia unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan oleh salah satu paslon yang
sudah merasa kalah dalam pilkada Aceh Timur 2017 agar dibatalkan karena
kegiatan tersebut kategori melanggar hukum dan mengkhianati masyarakat Aceh Timur yang memegang teguh
ajaran islam dengan menerapkan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari.
Paslon dan tim
pemenangan harus menyadari bahwa untuk menjadi terpilih dalam hasil pilkada harus mendapat ijin Allah SWT dan suara terbanyak
dari rakyat.
Walaupun merasa
mendapat suara rakyat banyak, namun Allah SWT belum mengijinkan, maka paslon tersebut
tidak akan terpilih menjadi pemimpin.
Sekali lagi ,
dengan atas nama masyarakat Aceh Timur dan Undang-undang, Kapolres Aceh Timur
akan menindak tegas dan memproses hukum kepada siapapun yang menjadi penggerak
massa termasuk paslon dan panitia unjuk rasa yang bertujuan penolakan hasil pemilukada dari tingkat desa/gampong sampai tingkat kabupaten. (Brigadir Kamil).