TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Himbauan Kapolres Aceh Timur

Tribrata News Aceh Timur-Negara Kesatuan Republik Indonseia adalah negara hukum dan demokrasi. Salah satu bentuk demokrasi tersebut adalah pemilihan pemimpin negara dan kepala daerah. Saat ini, masyarakat Kabupaten Aceh Timur sedang melaksanakan pesta demokrasi dalam bentuk Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan Bupati - Wakil Bupati Aceh Timur. Pada pemilukada tersebut terdapat tahapan-tahapan yang dimulai dari tahapan pendaftaran sampai tahapan pelantikan.
Besok, Kamis, 23 Februari 2017, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah menetapkan menjadi hari penetapan Bupati - Wakil Bupati Aceh Timur terpilih yang diawali dengan sidang pleno tingkat kabupaten. Pelaksanaan sidang pleno tersebut wajib berjalan karena merupakan tahapan pemilukada. Sehingga setiap orang yang bertujuan mengganggu atau menggagalkan pelaksanaan sidang pleno merupakan katagori kejahatan yang mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 178 F Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 178 bulan.
Polres Aceh Timur dan Kodim 0104/Atim menjamin pelaksanaan sidang pleno esok hari tetap berjalan. Siapapun yang akan mengganggu jalannya sidang pleno tersebut akan dilakukan tindakan tegas.
Kapolres Aceh Timur menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh pada ajakan salah satu Pasangan Calon (Paslon) untuk melaksanakan aksi damai dalam rangka penolakan hasil pemilukada dan meminta pemilihan ulang. Unjuk rasa tersebut salah satu bentuk kejahatan yang dapat diproses hukum dengan ancaman pidana tersebut diatas.
Setelah hari pemungutan suara, salah satu paslon telah melakukan provokasi dan pembentukan opini negatif kepada masyarakat Aceh Timur dengan menyebarkan baik melalui surat maupun media sosial surat penolakan hasil pilkada kepada KIP Kabupaten Aceh Timur yang isinya pada poin 3 dan poin 4 berisi fitnah karena isi pada poin tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kita sebagai umat muslim agar diingat bahwa fitnah adalah perbuatan lebih kejam dari pada pembunuhan dan mendapatkan dosa besar yang tidak terampuni bila tidak dimaafkan oleh orang yang difitnah. 
Hari Selasa 22 Februari 2017, Hasil rapat Sentra Gakkumdu Aceh Timur bersama Sentra Gakkumdu Pusat terkait peristiwa pengambilan formulir C1 oleh ketua KIP dan ketua PPK Rantau Peurlak dengan kesimpulan belum dapat dipastikan bentuk pelanggarannya. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau kejahatan dalam pemilukada.
Kapolres Aceh Timur menegaskan akan menindak dengan tegas dan memproses hukum terhadap siapapun yang menjadi penggerak massa dan panitia dalam rangka unjuk rasa penolakan hasil pemilukada pada hari kamis tanggal 23 Februari 2016. Penggerak massa dan panitia  tersebut yang akan diproses hukum dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten.
Kapolres Aceh Timur telah memerintahkan jajaran untuk mendata dan menghimbau penggerak dan panitia unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan oleh salah satu paslon yang sudah merasa kalah dalam pilkada Aceh Timur 2017 agar dibatalkan karena kegiatan tersebut kategori melanggar hukum dan mengkhianati masyarakat Aceh Timur yang memegang teguh ajaran islam dengan menerapkan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari.
Paslon dan tim pemenangan harus menyadari bahwa untuk menjadi terpilih  dalam hasil pilkada harus mendapat ijin Allah SWT dan suara terbanyak dari rakyat. Walaupun merasa mendapat suara rakyat banyak, namun Allah SWT belum mengijinkan, maka paslon tersebut tidak akan terpilih menjadi pemimpin.
Sekali lagi , dengan atas nama masyarakat Aceh Timur dan Undang-undang, Kapolres Aceh Timur akan menindak tegas dan memproses hukum kepada siapapun yang menjadi penggerak massa termasuk paslon dan panitia unjuk rasa yang bertujuan penolakan hasil pemilukada dari tingkat desa/gampong sampai tingkat kabupaten. (Brigadir Kamil).
Previous Post Next Post