Tribrata News Aceh Timur-Komisi Indpenden Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Timur hingga saat ini terus melakukan proses
"scanning" formulir C1 yaitu data "by pass" dari Kelompok
Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KIP Aceh
Timur, Iskandar A. Gani, Senin (20/02), mengatakan, seluruh formulir C1 dari
771 TPS telah 100 persen diterima pihaknya, sehingga tahapan
"scanning" sedang dilakukan. Ia memperkirakan proses tersebut
dipastikan akan selesai sebelum rapat pleno pada tanggal 23 Februari 2017
nanti.
Ia berharap
masyarakat maupun tim sukses di daerah ini tetap bersabar dan tidak
berspekulasi tentang angka-angka yang diraih oleh kedua pasangan calon. Jika
seluruh tahapan sudah dilakukan, dipastikan KIP Aceh Timur akan melakukan rapat
pleno penetapan terkait perolehan suara pasangan, kata Iskandar A. Gani.
"Kami
belum bisa menginformasikan presentase jumlah perolehan suara dari hasil
Pemilukada Tahun 2017 ini, jadi masyarakat kami minta untuk bersabar dan nanti
setelah pleno hasil penghitungan suara tersebut akan kami publikasikan untuk
masyarakat." ujarnya.
Ditambahkanya,
dalam rangka transparansi dan menepis ketidak netralan KIP Aceh Timur, kami
komisioner KIP Aceh Timur akan menyampaikan salinan hasil scanning Formulir C1
kepada kedua pasangan calon (paslon). Selain itu, hal ini kami lakukan untuk
menepis opini yang beredar di tengah masyarakat, yang menyatakan bahwa terdapat
beberapa Formulir C1 dari beberapa TPS mengalami perubahan. Kata Ketua KIP Aceh
Timur, Iskandar A. Gani.
Iskandar A.
Gani menambahkan, Dengan diterimanya salinan hasil scaning formulir C1,
diharapkan kedua Paslon dapat mengoreksi input data, dengan aplikasi
pilkada2017.kpu.go.id, yang ada di Desk KPU RI, sehingga saat pelaksanaan rapat
pleno nantinya sudah didapatkan data yang akurat.
Menyikapi apa
yang akan dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Timur dengan menyampaikan salinan hasil
scanning Formulir C1, Kapolres Aceh Timur menyambut baik langkah tersebut,
“Saya menyambut baik rencana yang akan dilakukan Ketua KIP tersebut, itu merupakan
salah satu bentuk transparansi penyelenggara Pemilukada dan meyakinkan kepada
publik, bahwa tidak ada perubahan data pada Formulir C1 seperti yang beredar di
media sosial maupun informasi yang diterima masyarakat. Ungkap Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).