TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Hasil Investigasi, Formulir C1 Tidak Ada Yang Berubah

Tribrata News Aceh Timur-Menyikapi pemberitaan di media sosial dan isu yang berkembang di masyarakat, terkait Formulir C1 KwK yang diamankan ke kantor Panwaslih, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menggelar konfrensi pers pada Jum’at (17/02) siang.
Dalam konfrensi tersebut juga dihadiri oleh Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Agus Firman Yusmono, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Komandan Kodim 0104/Atim Letkol Inf. Amril Haris Isya Siregar, Komandan Batalyon 111/Raider Mayor Inf. Muhammad Iqbal Lubis, Komisioner KIP Propinsi Aceh Robby Syah Putra, Panwaslih Propinsi Aceh Irhamsyah, Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani, Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin dan Anggota Komisioner KIP/Panwaslih Aceh Timur.
Komisioner KIP Propinsi Aceh, Robby Syah Putra yang memandu jalanya konfrensi pers tersebut mengatakan apa yang dilakukan penyelenggara pemilu (KIP Aceh Timur) pada dua malam yang lalu merupakan aturan yang harus dilaksanakan. “Dalam Hal ini kita mendengar bahwa terkait dengan Formulir C1, kami tegaskan penyelenggara pemilu melakukan sesuai dengan peraturan,” katanya.
Menurutnya, KIP Aceh Timur melaksanakan scan atau pemindaian juga atas perintah undang-undang. “Bahwa KPPS wajib menyampaikan salinan tersebut dan lampirannya kepada PPK setelah proses pungut-hitung selesai,” terangnya.
Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A Gani, menyebutkan informasi yang simpang siur tentang form C1 KwK, telah jelas diatur dalam peraturan, hanya masalah waktu tempuh dari kecamatan ke KIP Aceh Timur memerlukan waktu. “Di Aceh Timur ini wilayahnya berbeda, jarak tempuh satu kecamatan ke KIP, jauh,” ucapnya.
Ketua Panwaslih Aceh Timur, Zainal Abidin membantah tentang adanya perampasan yang dilakukan pihaknya di sekretariat KIP Aceh Timur. Dirinya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Timur untuk mengamankan berkas C1 yang disangkakan.
“Berkas C1 tidak ada yang berubah, kami hanya mengklarifikasi C1 yang disangkakan dan hasilnya tidak ada berubah,” ungkapnya. 
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menegaskan bahwa yang mengamankan barang bukti C1 KwK dari kantor KIP ke kantor Panwaslih adalah Panwaslih dengan dikawal oleh anggota KIP, anggota Panwaslih dan polisi.
“Ini perlu diluruskan, Formulir C1 KwK dibawa ke kantor Panwaslih bukan ke kantor polisi atau dibawa oleh orang Partai Aceh (PA) seperti pemberitaan di media sosial dan itu atas perintah diskresi kami, karena untuk melindungi Formulir C1 KwK dan Ketua PPK Ranto Peureulak. Hal ini perlu kami lakukan karena ada anggapan bahwa Formulir C1 KwK akan dirubah dan hasil investigasi Formulir C1 KwK tidak mengalami perubahan seperti yang disampaikan oleh Ketua Panwaslih tadi. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post