Tribrata News Aceh Timur-Menyikapi pemberitaan di media sosial dan isu yang berkembang di masyarakat, terkait Formulir C1 KwK yang diamankan
ke kantor Panwaslih, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menggelar konfrensi pers pada Jum’at (17/02) siang.
Dalam
konfrensi tersebut juga dihadiri oleh Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Agus
Firman Yusmono, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum,
Komandan Kodim 0104/Atim Letkol Inf. Amril Haris Isya Siregar, Komandan
Batalyon 111/Raider Mayor Inf. Muhammad Iqbal Lubis, Komisioner KIP Propinsi
Aceh Robby Syah Putra, Panwaslih Propinsi Aceh Irhamsyah, Ketua KIP Aceh Timur
Iskandar A. Gani, Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin dan Anggota
Komisioner KIP/Panwaslih Aceh Timur.
Komisioner
KIP Propinsi Aceh, Robby Syah Putra yang memandu jalanya konfrensi pers
tersebut mengatakan apa yang dilakukan penyelenggara pemilu (KIP Aceh Timur) pada dua malam yang lalu merupakan
aturan yang harus dilaksanakan. “Dalam Hal ini kita mendengar bahwa terkait
dengan Formulir C1, kami tegaskan penyelenggara pemilu melakukan sesuai dengan
peraturan,” katanya.
Menurutnya,
KIP Aceh Timur melaksanakan scan atau pemindaian juga atas perintah
undang-undang. “Bahwa KPPS wajib menyampaikan salinan tersebut dan lampirannya
kepada PPK setelah proses pungut-hitung selesai,” terangnya.
Ketua KIP
Aceh Timur Iskandar A Gani, menyebutkan informasi yang simpang siur tentang
form C1 KwK, telah jelas diatur dalam peraturan, hanya masalah waktu tempuh
dari kecamatan ke KIP Aceh Timur memerlukan waktu. “Di Aceh Timur ini
wilayahnya berbeda, jarak tempuh satu kecamatan ke KIP, jauh,” ucapnya.
Ketua
Panwaslih Aceh Timur, Zainal Abidin membantah tentang adanya perampasan yang
dilakukan pihaknya di sekretariat KIP Aceh Timur. Dirinya menjelaskan bahwa
tindakan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Timur untuk mengamankan berkas C1
yang disangkakan.
“Berkas C1 tidak ada yang berubah, kami hanya mengklarifikasi C1 yang disangkakan dan hasilnya tidak
ada berubah,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur
AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menegaskan bahwa yang mengamankan barang
bukti C1 KwK dari kantor KIP ke kantor Panwaslih adalah Panwaslih dengan
dikawal oleh anggota KIP, anggota Panwaslih dan polisi.
“Ini perlu diluruskan, Formulir C1
KwK dibawa ke kantor Panwaslih bukan ke kantor polisi atau dibawa oleh orang Partai
Aceh (PA) seperti pemberitaan di media sosial dan itu atas perintah diskresi
kami, karena untuk melindungi Formulir C1 KwK dan Ketua PPK Ranto Peureulak.
Hal ini perlu kami lakukan karena
ada anggapan bahwa Formulir C1 KwK akan dirubah dan hasil investigasi
Formulir C1 KwK tidak mengalami perubahan seperti yang disampaikan oleh Ketua
Panwaslih tadi. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K,
M. Hum. (Iwan Gunawan).