Tribrata News
Aceh Timur-Satreskrim Polres Aceh Timur,
pada Kamis (23/02) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi perkara pelanggaran tindak pidana Pemilukada Gubernur, Bupati dan
Walikota di wilayah hukum Polres Aceh Timur berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/15/2017/SPKT, tanggal
21 Februari 2017. Laporan Polisi (LP) tersebut bermula adanya temuan oleh
Panwascam Kecamatan Nurussalam yang kemudian dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten
Aceh Timur dan selanjutnya diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakumdu). Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat warga atas nama
Muhammad Yani yang melakukan pencoblosan 2 (dua) kali di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) II Desa Matang Neuheun pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada
Rabu (15/02).
Kapolres
Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum Jum’at (24/02) mengatakan, pemeriksaan
terhadap saksi-saksi dilakukan di Aula Kantor Camat Nurussalam dengan melibatkan
5 (lima) penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, diantaranya: Iptu Sudirman, Ipda
JM. Tambunan, Bripka Andi Sugiatno, Bripka Yusri Amal Rimanda dan Brigadir Adrian Deny.
Sedangkan
9 (sembilan) saksi yang diperiksa adalah: Mukhlis, Mahmud Saputra, Muhadir Bin Banta Cut, Suriani Binti Abdullah, Nurlela Binti
Nurdin, Nasrul
Hadi, Sofyan Bin M. Thaib, Zaidan Bin Zaini dan Hamdani Bin Ramaini, kesemuanya warga
Desa Matang
Neuheun, Kecamatan Nurusalam. Para saksi
tersebut merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwascam
dan saksi dari Pasangan Calon (Paslon). Dalam pemeriksaan ini kami juga
menyertakan 2 (dua) lembar surat undangan pemberitahuan pemungutan suara (Model
C-6 KWK). Ungkap Kapolres.
Ditambahkanya, pemeriksaan ini
bertujuan untuk
mendapatkan keterangan saksi-saksi secara verbal dalam rangka pembuktian
dipersidangan dalam rangka penegakan hukum dengan cara memanggil dan melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi
yang melihat, mengetahui dan mengalami dalam kejadian tersebut dan hasil
pemeriksaan akan dijadikan alat bukti dalam ke berkas perkara. Terang Kapolres
Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).