TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Tangani Tindak Pidana Pemilukada Tahun 2017

Tribrata News Aceh Timur-Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis (23/02) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi perkara pelanggaran tindak pidana Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah hukum Polres Aceh Timur berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/15/2017/SPKT, tanggal 21 Februari 2017. Laporan Polisi (LP) tersebut bermula adanya temuan oleh Panwascam Kecamatan Nurussalam yang kemudian dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat warga atas nama Muhammad Yani yang melakukan pencoblosan 2 (dua) kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Matang Neuheun pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (15/02).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum Jum’at (24/02) mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di Aula Kantor Camat Nurussalam dengan melibatkan 5 (lima) penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, diantaranya: Iptu Sudirman,  Ipda JM. Tambunan, Bripka Andi Sugiatno, Bripka Yusri Amal Rimanda dan Brigadir Adrian Deny.
Sedangkan 9 (sembilan) saksi yang diperiksa adalah: Mukhlis, Mahmud Saputra, Muhadir Bin Banta Cut, Suriani Binti Abdullah, Nurlela Binti Nurdin, Nasrul Hadi, Sofyan Bin M. Thaib, Zaidan Bin Zaini dan Hamdani Bin Ramaini, kesemuanya warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan  Nurusalam. Para saksi tersebut merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwascam dan saksi dari Pasangan Calon (Paslon). Dalam pemeriksaan ini kami juga menyertakan 2 (dua) lembar surat undangan pemberitahuan pemungutan suara (Model C-6 KWK). Ungkap Kapolres.
Ditambahkanya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi secara verbal dalam rangka pembuktian dipersidangan dalam rangka penegakan hukum dengan cara memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat, mengetahui dan mengalami dalam kejadian tersebut dan hasil pemeriksaan akan dijadikan alat bukti dalam ke berkas perkara. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post