Tribrata News Aceh Timur-Sebelum dilaksanakanya
pelaksanaan Operasi Simpatik Rencong Bandar 2017, Satuan Lalu-Lintas
(Satlantas) Polres Aceh Timur, pada Selasa (28/02) pagi melakukan pengecekan
kendaraan operasional yang akan digunakan untuk kegaiatan operasi tersebut. Sebanyak
27 kendaraan yang terdiri kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 8 (delapan) unit
dan kendaraan roda 2 (dua) terdapat 9 (sembilan) unit terparkir di halaman
Satlantas Polres Aceh Timur.
Kasat Lantas
Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo mengatakan, pengecekan kendaraan ini kami
lakukan untuk memastikan kelaikan kendaraan operasional kami menjelang
pelaksanaan kegiatan dan
dari pemeriksaan ini nanti jika terdapat kendaraan yang kurang layak akan segera kami
perbaiki. Kata Kasat Lantas. Dari hasil pengecektidak ditemukan
kendaraan yang bermasalah.
“Dengan kesiapan kendaraan operasional ini kami harapkan pelaksanaan
Operasi Simpatik berjalan lancar dan maksimal,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Joko
Utomo.
Lebih
lanjut Kasat Lantas mengatkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal
ini Satuan Lalu-lintas akan melaksanakan Operasi Simpatik 2017 secara serentak
di seluruh Indonesia yang akan berlangsung selama 21 hari, dimulai dari tanggal
01 Maret sampai dengan 21 Maret 2017.
Para pengendara
diharapkan mempersiapkan kelengkapan kendaraan maupun surat-surat/dokumen
sebelum berkendara.
Lebih jelasnya sasaran kelengkapan
dari operasi simpatik tersebut adalah kelengkapan STNK, SIM, Helm (SNI), Spion,
Tanda nomor kendaraan (TNKB) dan knalpot serta pelanggaran rambu-rambu lalu
lintas.
Secara konsep tidak lagi dibuat seperti razia, sebab dalam
operasi kali ini banyak program yang bersifat edukasi. Polri akan mengedepankan sikap
yang “Simpatik” terhadap para pengendara. Namun pengendara maupun kendaraan yang kedapatan
melanggar tetap akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama operasi
Simpatik ini pastikan kendaraan anda memiliki spesifikasi yang sesuai standart
pabrikan dan tidak melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo. (Iwan Gunawan).
Izin komentar bila kedapatan kendaraan dinas tidak memiliki atau memasang plat sesuai TNKB itu bagai mana sanksi nya apa di tindak atau sah2 saja tidak berlaku UUD sperti plat dinas merah milik pemkab atau provinsi atau pusat dan juga bagi aparat yang mengunakan plat bukan hak nya alias (bodong) itu bagai mana karena itu sering terjadi dan juga masyarakat juga bisa melihat dan tau karena selama razia di jlan raya berlaku razia bagi masyarakat biasa untuk sementara yang oknum oknum banyak yang kebal hukum mohon maaf itu kenyataan pada hal dalam mengunakan plat jelas jelas dalam pasal melanggar pasal 280 dan juga mengunakan lampu sen warna hijau atau biru sekalian warna putih seperti warna lampu depan atau juga kenalpot blong bah kan kita melihat aparat ada yang melakukan hal seperti itu..
BalasHapusIzin komentar bila kedapatan kendaraan dinas tidak memiliki atau memasang plat sesuai TNKB itu bagai mana sanksi nya apa di tindak atau sah2 saja tidak berlaku UUD sperti plat dinas merah milik pemkab atau provinsi atau pusat dan juga bagi aparat yang mengunakan plat bukan hak nya alias (bodong) itu bagai mana karena itu sering terjadi dan juga masyarakat juga bisa melihat dan tau karena selama razia di jlan raya berlaku razia bagi masyarakat biasa untuk sementara yang oknum oknum banyak yang kebal hukum mohon maaf itu kenyataan pada hal dalam mengunakan plat jelas jelas dalam pasal melanggar pasal 280 dan juga mengunakan lampu sen warna hijau atau biru sekalian warna putih seperti warna lampu depan atau juga kenalpot blong bah kan kita melihat aparat ada yang melakukan hal seperti itu..
BalasHapus