Sebelum pelaksanaan operasi berlangsung terlebih dahulu
dilakukan apel gelar pasukan dengan tema: Mengembalikan Kepercayaan Dan
Simpatik Masyarakat Terhadap Polri Khususnya Fungsi Lantas Serta Mewujudkan
Serta Kesadaran Dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun
2009.
Apel digelar di halaman Polres Aceh Timur, bertindak
sebagai Inspektur Apel Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum
dengan Komandan Apel Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo. Kegiatan
ini juga serentak dilakukan di seluruh Kepolisian Republik Indonesia.
Usai melakukan pemeriksaan pasukan, Kapolres Aceh
Timur menyematkan
pita secara simbolis kepada perwakilan anggota Polantas, petugas Dinas
Perhubungan dan anggota Subden POM dan Sat Pol PP, sebagai tanda telah dimulainya
Operasi Simpatik Rencong Bandar 2017.
Dalam apel tersebut Kapolres membacakan amanat Kepala
Korps Lalu Lintas Polri yang menyatakan: Perlu diketahu data jumlah pelanggaran
lalu-lintas berupa tilang pada tahun 2015 sejumlah 5.439.052 kasus dan pada
tahun 2016 sejumlah 6.272.375 sehingga ada kenaikan 15 %.
Jumlah kecelakaan lalu-lintas pada tahun 2015 sebanyak
98.970 sedangka pada tahun 2016 terjadi kecelakaan sebanyak 105.374, terjadi
kenaikan 6 %.
Sementara itu untuk korban meninggal dunia akibat
kecelakaan lalu-lintas pada tahun 2015 sejumlah 26.495 dan pada tahun 2016
terdapat 25.859 korban jiwa.
Sasaran utama
digelarnya operasi simpatik rencong 2017 adalah penegakan aturan di Kawasan
Tertib Lalulintas (KTL) kelengkapan kendaraan seperti STNK, SIM, Helm (SNI),
Spion, Tanda nomor kendaraan (TNKB) dan knalpot serta pelanggaran rambu-rambu lalu
lintas. Sehingga
program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas
(Kamseltibcarlantas) di kawasan tersebut benar-benar terwujud.
Secara konsep tidak lagi dibuat seperti
razia, sebab dalam operasi kali ini banyak program yang bersifat edukasi. Polri akan mengedepankan
sikap yang “Simpatik” terhadap para pengendara. Namun pengendara
maupun kendaraan
yang kedapatan melanggar tetap akan ditindak sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selama operasi Simpatik ini pastikan
kendaraan anda memiliki spesifikasi yang sesuai standart pabrikan dan tidak
melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K,
M. Hum mengutip pernyataan Korlantas Mabes Polri.
Dalam apel gelar pasukan ini diikuti
oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, para
Kabag, Kasat Kapolsek juga dihadiri perwakilan dari Den POM AD, Dinas
Perhubungan Kabupaten Aceh Timur dan Sat Pol PP. (Iwan Gunawan).