Tribrata News Aceh Timur-Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakumdu) Aceh Timur melalui penyidik Satreskrim Polres Aceh
Timur, pada Rabu (08/03) sore melakukan Tahap II (dua) berkas perkara tindak
pidana pencoblosan dua kali pada Pemilukada Tahun 2017 dengan tersangaka Muhammad Yani Bin Ibrahim
(27) warga Dusun Lampoh Lada, Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto mengatakan, Sentra Gakumdu terdiri dari tiga
unsur yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Polres
Aceh Timur dalam hal ini sebagai penyidik telah melakukan serangkaian
pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka. Setelah berkas tersebut
sudah selesai, maka pada hari ini kami melakukan Tahap II.
Dalam
Tahap II ini kami sertakan tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Surat Undangan Model C6-KWK untuk kami limpahkan
ke Kejaksaan Negeri Idi. Ungkap Kapolres.
Atas
perbuatan tersangka, lanjut Kapolres ia kami sangkakan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178 B Tentang Pemilihan Kepala Daerah: "Setiap
orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)”. Terang Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).