TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Berkas Tindak Pidana Pencoblosan Dua Kali Pada Pemilukada Tahun 2017 Memasuki Tahap Dua

Tribrata News Aceh Timur-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Aceh Timur melalui penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Rabu (08/03) sore melakukan Tahap II (dua) berkas perkara tindak pidana pencoblosan dua kali pada Pemilukada Tahun 2017 dengan tersangaka Muhammad Yani Bin Ibrahim (27) warga Dusun Lampoh Lada, Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto mengatakan, Sentra Gakumdu terdiri dari tiga unsur yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), Polres Aceh Timur dalam hal ini sebagai penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka. Setelah berkas tersebut sudah selesai, maka pada hari ini kami melakukan Tahap II.
Dalam Tahap II ini kami sertakan tersangka dan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Surat Undangan Model C6-KWK untuk kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Idi. Ungkap Kapolres.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Kapolres ia kami sangkakan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178 B Tentang Pemilihan Kepala Daerah: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah). Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post