Tribrata News Aceh Timur-Puluhan perwakilan guru
mulai dari tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) sederajat dan
sekolah lanjutan tingkat akhir (SLTA) sederajat, pimpina dayah beserta
perangkat unit pembantu teknis dinas (UPTD), perwakilan Kejaksaan Negeri Idi dan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) mengikuti Focus Group Discussion
(FGD) yang digelar oleh Polres Aceh Timur, Selasa (21/03).
Kegiatan yang
diselenggarakan oleh Satuan Binmas Polres Aceh Timur ini mengambil tema: “Pembahasan Perselisihan Antara Guru Dengan Murid Di Kabupaten Aceh Timur” kegiatan dibuka oleh Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan didampingi Kasat Binmas Iptu
Ernijon.
Grup diskusi
ini dilaksanakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja
dan kekerasan pada kalangan pelajar di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Dalam
sambutanya Kapolres mengatakan, guru diperkenankan menjabarkan nilai
pendidikan karakter tanpa rasa kaku. Termasuk dalam memberikan sanksi,
sebagaimana tertuang dalam tata tertib (Tartib) pendidikan berkarakter. Namun,
guru ditekankan tidak mengarah pada kekerasan fisik saat memberikan sanksi.
Sanksi diberikan, mesti hukuman yang mengandung pembelajaran.
"Guru
sebagai tenaga pengajar diperkenankan mendidik anak tanpa rasa kaku, selama itu
tidak keluar dari nilai-nilai akademik, hukum, khususnya hak asasi manusia
(HAM). Dengan demikian, kenakalan remaja dan pelajar itu harus dicegah jangan
sampai terjadi. Dan apabila itu terjadi, sekolah memberikan sanksi pembelajaran,"
terang Kapolres.
Selanjutnya
dalam penanganan apabila terjadi perselisihan antara guru dengan murid,
Kapolres menyarankan agar pihak sekolah membuat peraturan tertulis yang
disepakati antara pihak sekolahan dengan wali murid. Hal ini untuk menjadi
acuan pihak sekolah dalam mengambil tindakan apabila terjadi kesalahpahaman
antara guru dengan murid, seperti yang terjadi di SMP Negeri 2 Perlak beberapa
waktu yang lalu. Kata Kapolres.
Kapolres juga
menyarankan kepada pihak sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur
untuk tidak mengeluarkan murid dari sekolah dengan alasan murid melanggar peraturan
atau tata tertib sekolah. Karena tugas pokok sekolahan adalah tempat mendidik, dari anak tidak berpendidikan
menjadi anak yang berpendidikan, atau bisa dikatakan hijrah dari alam kebodohan
menjadi alam penuh pengetahuan. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi
Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).