TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Menjadi Pembicara Dalam Focus Discussion Group Bersama Guru

Tribrata News Aceh Timur-Puluhan perwakilan guru mulai dari tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) sederajat dan sekolah lanjutan tingkat akhir (SLTA) sederajat, pimpina dayah beserta perangkat unit pembantu teknis dinas (UPTD), perwakilan Kejaksaan Negeri Idi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Polres Aceh Timur, Selasa (21/03).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Binmas Polres Aceh Timur ini mengambil tema: Pembahasan Perselisihan Antara Guru Dengan Murid Di Kabupaten Aceh Timur” kegiatan dibuka oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan didampingi Kasat Binmas Iptu Ernijon.
Grup diskusi ini dilaksanakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja dan kekerasan pada kalangan pelajar di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Dalam sambutanya Kapolres mengatakan, guru diperkenankan menjabarkan nilai pendidikan karakter tanpa rasa kaku. Termasuk dalam memberikan sanksi, sebagaimana tertuang dalam tata tertib (Tartib) pendidikan berkarakter. Namun, guru ditekankan tidak mengarah pada kekerasan fisik saat memberikan sanksi. Sanksi diberikan, mesti hukuman yang mengandung pembelajaran.
"Guru sebagai tenaga pengajar diperkenankan mendidik anak tanpa rasa kaku, selama itu tidak keluar dari nilai-nilai akademik, hukum, khususnya hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, kenakalan remaja dan pelajar itu harus dicegah jangan sampai terjadi. Dan apabila itu terjadi, sekolah memberikan sanksi pembelajaran," terang Kapolres.
Selanjutnya dalam penanganan apabila terjadi perselisihan antara guru dengan murid, Kapolres menyarankan agar pihak sekolah membuat peraturan tertulis yang disepakati antara pihak sekolahan dengan wali murid. Hal ini untuk menjadi acuan pihak sekolah dalam mengambil tindakan apabila terjadi kesalahpahaman antara guru dengan murid, seperti yang terjadi di SMP Negeri 2 Perlak beberapa waktu yang lalu. Kata Kapolres.
Kapolres juga menyarankan kepada pihak sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur untuk tidak mengeluarkan murid dari sekolah dengan alasan murid melanggar peraturan atau tata tertib sekolah. Karena tugas pokok sekolahan adalah tempat mendidik, dari anak tidak berpendidikan menjadi anak yang berpendidikan, atau bisa dikatakan hijrah dari alam kebodohan menjadi alam penuh pengetahuan. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post