Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh
Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menyikapi dengan santai terkait atas
laporan Tim Kuasa Hukum Ridwan Abu Bakar (Nektu) terhadap dirinya.
Kapolres
mengatakan,
siapa saja dan ke mana saja melapor itu hak mereka, namun jangan tebar fitnah. Hanya orang yang tidak beragama yang suka tebar fitnah. Ujar Kapolres,
Kamis (02/03)
Dikatakanya,
bila tindakan
saya selaku Kapolres Aceh Timur di kantor Komisi
Independen Pemiliha (KIP) yang meminta Formulir C1 untuk dibawa ke kantor Panwaslih bisa merugikan pihak Pasangan Calon
(Paslon) Nomor Urut 1 dan menguntung Paslon Nomor Urut 2, silahkan dibuktikan.
“Bila menguntungkan Paslon Nomor Urut 2, di TPS mana ada
penambahan suara untuk Paslon Nomor Urut 2 dan bila merugikan Paslon Nomor Urut 1, di TPS mana ada
pengurangan suara untuk Paslon Nomor Urut 1..?” Tegas Kapolres.
Perlu diingat
bahwa setiap Paslon
Bupati-Wakil Bupati dalam Pemilukada yang dibutuhkan
suara rakyat terbanyak untuk ditetapkan menjadi Bupati-Wakil Bupati.
Selanjutnya
bila ada dugaan pelanggaran dalam Pemilukada, siapa yang diberi wewenang
untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut..? Panwaslih atau KIP..? ujar Kapolres.
Dijelaskanya,
peristiwa yang terjadi
pada tanggal
16 Februari
2017 lalu ada dugaan pelanggaran sebagai berikut: pertama, waktu malam hari, Ketua KIP Aceh Timur diduga meminta Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Peureulak untuk membawa Formulir C1 berhologram ke kantor
KIP; kedua, data Formulir C1 berhologram diduga
dirubah di kantor KIP dan ketiga Ketua PPK Rantau Peureulak diduga membongkar kotak suara
tanpa ada saksi maupun pihak lain.
Dalam peristiwa tersebut hal yang harus dibuktikan
adalah; Apakah
betul Formulir C1
yang dibawa oleh PPK Ranto Peureulak ke kantor KIP adalah Formulir C1 berhologram; Apakah betul Formulir C1 berhologram sudah dirubah dan Apakah betul ketua PPK
Rantau Peurlak membuka kotak suara tanpa saksi atau pihak lain. Dengan ada permasalahan tersebut, siapa yang berwenang mengklarifikasi?
Panwaslih atau KIP. Kata Kapolres.
Menurutnya, Formulir C1 adalah rekapan
surat suara yang ada dalam kotak suara. Setiap saksi Paslon di TPS sudah diberi salinan FormulirC1. Sementara KIP
menginput data suara ke dalam Desk KPU berdasarkan Formulir C1 yang dibuat oleh KPPS dibuat
di setiap
TPS dan ditandatangani oleh setiap saksi Paslon saat di TPS.
Bila ada perubahan
data, seharusnya Paslon tahu pada saat sidang pleno, di TPS mana yang sudah berubah data tersebut, di mana letak perbedaannya. Karena Desk KPU bisa dibuka dan
dilihat oleh siapapun termasuk paslon. Bila ada perubahan data suara,
seharusnya Paslon
atau saksi tunjukkan Terang Kapolres.
Terkait tuduhan terhadap
Kapolres yang melakukan
"pembiaran" terhadap massa PA sekitar 500 orang berada di kantor KIP, itu adalah fitnah. Bila
Kapolres Aceh
Timur melakukan pembiaran, maka Kapolres tidak perlu datang ke kantor KIP. Kira-kira apa yang akan terjadi bila Kapolres
tidak datang ke kantor KIP. Sedangkan massa dari PA sangat banyak pada saat itu. Apakah kantor KIP masih
utuh atau data Formulir C1 masih lengkap?.
Kapolres Aceh
Timur mendatangi kantor KIP karena mendapat laporan dari Kapolsek Rantau Peureulak terkait berkumpulnya
massa PA di Kantor KIP.
Kedatangan
Kapolres Aceh Timur ke kantor KIP dalam rangka membubarkan massa PA tersebut. Terkait tehnis
pembubaran massa itu ada tahapannya yang dimulai dengan tahapan persuasif dilanjutkan dengan
tahapan represif. Bila massa dapat dibubarkan dengan tindakan persuasif, kenapa
mesti harus menggunakan tindakan represif dengan pasukan. Terang Kapolres
Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).