Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (01/03) dini hari mengamankan satu orang
tersangka yang diduga sebagai kepemilikan narkotika jenis shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Kamis (02/03) mengungkapkan,
tersangka adalah M. Nasir Bin Hasan (27) warga Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak
Timur dan dari rumah tersangka
anggota kami berhasil menyita 6 (enam) paket shabu dalam ukuran kecil, 1 (satu) buah
timbangan elektrik dan 1 unit handphone. Ungkap Kasat Narkoba.
Penangkapan
tersangka, lanjut Kasat setelah dilakukan penyamaran oleh anggota kami yang
akan membeli barang haram tersebut. Setelah disepakati tersangka menunggu calon
pembeli di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Bugeng. Saat akan menyerahkan
barang, tersangka kemudian langsung kami tangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan
di rumah tersangka, hasilnya barang bukti tersebut di atas. Terang Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).