Tribrata News Aceh Timur-Sesuai dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2009 Pasal 3 Ayat 3 B Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil
Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-filing.
e-Filing adalah
suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak
(http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Setidaknya lima
Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa terdiri
dari; Joko Lingsir, Willy Fauzan, Rahmat, Heri Firmansyah, Rahmad Ritavdin dan
Jekonya Sinurat, pada Rabu (23/03) pagi memberikan pelatihan pengisian SPT
Tahunan bagi anggota Polres Aceh Timur. Hal tersebut disambut baik
oleh jajaran Polres Aceh Timur. Pelatihan yang dilaksanakan di Aula Wira Satya
ini diikuti perwakilan dari masing-masing Bagian dan Satuan di Polres Aceh
Timur.
Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan, seluruh anggota Polri
wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, salah satunya adalah dengan melaporkan pajak secara e-filing. Ujar Kapolres.
Sementara itu Joko Lingsir, AR Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Langsa, memberikan apresiasi yang tinggi kepada
Kapolres Aceh Timur beserta jajarannya dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan
melalui e-filing. Dengan demikian, Polres Aceh
Timur telah menjadi panutan yang baik bagi seluruh masyarakat untuk sadar dan
taat melaporkan pajak.
Dengan
kegiatan ini, diharapkan bagi seluruh anggota Polres Aceh Timur akan melaporkan SPT
Tahunan melalui e-filing secara tepat waktu. Kata Joko
Lingsir.
Selain tanya jawab yang menunjukkan
antusiasme para peserta, karena didampingi oleh AR sehingga memudahkan
pengisian SPT Tahunan melalui e-filing. (Iwan Gunawan).