Tribrata News Aceh Timur-Hong/Junzong, seorang warga negara asing (WNA) asal Propinsi
Guangdong, Cina diamankan ke Polres Aceh Timur, Senin (20/03) siang. Hong/Junzhong diamankan saat berjualan pakaian di Desa Kliet, Kecamatan Ranto
Peureulak.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan sekira pukul
13.30 WIB seorang warga Desa Kliet, Rommy (31) melintas di simpang desa
setempat. Saat itu dilihatnya banyak warga mengerumuni sebuah mobi Toyota Kijang
Inova, Nomor Polisi BK 161 S. Setelah didekati terdapat seorang pria sedang
menawarkan dagangan berupa pakaian kepada sejumlah warga. Ungkap Kapolres.
Lebih
lanjut Kapolres menjelaskan, karena penasaran Rommy mendekat. Setelah dekat, penjual tersebut menawarkan daganganya kepadanya. Rommy menaruh curiga kepada
penjualan dengan logat bahasa Indonesia-nya yang kurang fasih.
Rommy
kemudian menanyakan identitas asal pria tersebut dan dijawabnya dari Medan. Saat
ditanya identitasnya, WNA tadi menunjukan paspornya. Dari paspor
yang dikeluarkan pemerintah Republik Cina, diketahui pria tersebut bernama
Hong/Junzhong.
Melihat
gelagat yang mencurigakan, Rommy kemudian menghubungi Polres Aceh Timur. Memperoleh
informasi tersebut, anggota opsnal Polres Aceh Timur kemudian menuju ke lokasi
untuk mengamankan Hong/Junzhong.
Berikut
Hong/Junzhong, petugas turut mengamankan, paspor/visa atas nama Hong/Junzhong berikut
barang daganganya, 13 buah jam tangan dan uang tunai sejumlah R.9.993.000,00 (sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Sesampainya di Polres Aceh
Timur dilakukan pemeriksaan dan diketahui paspor/visa yang dimiliki Hong/Junzhong
adalah paspor/visa kunjungan (turis). Terang Kapolres.
Kapolres
menyatakan, visa
yang digunakan Hong/Junzhong adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut melakukan aktivitas penjualan.
Itu jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena visa
kunjungan tidak boleh melakukan aktivitas niaga.
Terkait
penggunaan visa, kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi, sementara keberadaan
barang dagangan yang diduga dari luar negeri ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres
Aceh Timur guna diketahui ada tidaknya unsur pidananya," ujar Kapolres.
Kami terus akan melakukan pengawasan
terkait hal-hal seperti ini dan giat pengawasan. Kami juga mengapresiasi atas
perhatian warga yang ikut menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres
Aceh Timur dengan cepat memberikan informasi kepada kami. Terang Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).