TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Amankan Satu Orang WNA Cina Yang Berbekal Visa Kunjungan Nekat Jualan Pakaian.

Tribrata News Aceh Timur-Hong/Junzong, seorang warga negara asing (WNA) asal Propinsi Guangdong,  Cina diamankan ke Polres Aceh Timur, Senin (20/03) siang. Hong/Junzhong diamankan saat berjualan pakaian di Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan sekira pukul 13.30 WIB seorang warga Desa Kliet, Rommy (31) melintas di simpang desa setempat. Saat itu dilihatnya banyak warga mengerumuni sebuah mobi Toyota Kijang Inova, Nomor Polisi BK 161 S. Setelah didekati terdapat seorang pria sedang menawarkan dagangan berupa pakaian kepada sejumlah warga. Ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, karena penasaran Rommy mendekat. Setelah dekat, penjual tersebut menawarkan daganganya kepadanya. Rommy menaruh curiga kepada penjualan dengan logat bahasa Indonesia-nya yang kurang fasih.
Rommy kemudian menanyakan identitas asal pria tersebut dan dijawabnya dari Medan. Saat ditanya identitasnya, WNA tadi menunjukan paspornya. Dari paspor yang dikeluarkan pemerintah Republik Cina, diketahui pria tersebut bernama Hong/Junzhong.
Melihat gelagat yang mencurigakan, Rommy kemudian menghubungi Polres Aceh Timur. Memperoleh informasi tersebut, anggota opsnal Polres Aceh Timur kemudian menuju ke lokasi untuk mengamankan Hong/Junzhong.
Berikut Hong/Junzhong, petugas turut mengamankan, paspor/visa atas nama Hong/Junzhong berikut barang daganganya, 13 buah jam tangan dan uang tunai sejumlah R.9.993.000,00 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Sesampainya di Polres Aceh Timur dilakukan pemeriksaan dan diketahui paspor/visa yang dimiliki Hong/Junzhong adalah paspor/visa kunjungan (turis). Terang Kapolres.
Kapolres menyatakan, visa yang digunakan Hong/Junzhong adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut melakukan aktivitas penjualan. Itu jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena visa kunjungan tidak boleh melakukan aktivitas niaga.
Terkait penggunaan visa, kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi, sementara keberadaan barang dagangan yang diduga dari luar negeri ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Aceh Timur guna diketahui ada tidaknya unsur pidananya," ujar Kapolres.
Kami terus akan melakukan pengawasan terkait hal-hal seperti ini dan giat pengawasan. Kami juga mengapresiasi atas perhatian warga yang ikut menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan cepat memberikan informasi kepada kami. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post