Tribrata News Aceh
Timur-Agar program sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan berjalan sesuai
harapan, Polsek Banda Alam bersama perangkat
gampong Desa Bukiet Drien, Kecamatan Banda Alam menandatangani
MoU untuk bersama-sama memberantas narkotika.
Penandatanganan
kesepakatan tersebut dilakukan di
sela-sela kegiatan sosialisasi bahaya narkotika yang dilakukan
oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam, pada Rabu (15/03) siang dan
berlangsung di Meunasah desa setempat.
Kapolsek Banda Alam, Iptu Justin Tarigan mengatakan, bahwa penandatanganan MoU (kesepakatan) antara perangkat gampong Desa Bukit Drien
dengan kepolisian adalah bentuk nyata dari kesepakatan warga yang sudah mulai
resah dengan penyalahgunaan narkotika belakangan ini. Di mana narkotika saat
ini tidak hanya beredar di tengah kota, bahkan sampai pelosok desa. Terang
Kapolsek.
Ironisnya, lanjut Kapolsek, peredaraan narkotika di
wilayah hukum Polres Aceh Timur tidak memandang statsus sosial. Hal ini yang
membuat para warga Desa Bukit Drien bersama kami bertekat untuk memberantas
segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai, pengedar bahkan
bandar, kami sepakat untuk menyikatnya, tegas Kapolsek.
"Kami akan terus melakukan koordinasi
juga secara aktif melakukan sosialisasi bahaya narkotika.
Upaya pencegahan sejak
dini terhadap bahaya narkotika di kalangan para
pelajar juga kami lakukan. Tidak ada istilah
coba-coba untuk narkoba yang merusak kehidupan generasi bangsa. Kami komit untuk menjadikan Bukit Drien bersih
dari narkotika dan kami berharap desa-desa yang lain untuk
bisa mengikuti upaya yang kami lakukan ini," ujar Kapolsek Banda Alam, Iptu Justin Tarigan. (Iwan Gunawan).