Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis (09/03) sekira pukul 20.30 WIB menangkap
satu orang tersangka yang diduga kepemilikan narkotika jenis shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur AKP Rustam Nawawi, Jum’at (10/03) mengungkapkan,
tersangka adalah Munawar Khalilullah (29) warga Desa Buket Teuku, Kecamatan Idi Tunong, ungkap Kasat
Narkoba.
Dikatakan
oleh Kasat Narkoba, penangkapan tersangka bermula sekira pukul 20.00 WIB anggota opsnal kami mendapatkan informasi bahwa
ada sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang akan melakukan transaksi shabu di seputaran wilayah Idi
Rayeuk.
Berbekal
informasi tadi, anggota opsnal melakukan penyelidikan keberadaan mobil tersebut. Setelah diketahui keberadaannya di rumah
tersangka. Hasil pemeriksaan didapat petunjuk dari handphone tersngka bahwa ada sms dari beberapa pembeli sabu-sabu.
Setelah
dilakukan pengeledahan
di kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket shabu dengan ukuran yang berbeda. Selain shabu
turut diamankan 3 (tiga) unit handphone serta 2 (dua) buah gunting.
Kepada
petugas, tersangka mengaku bahwa shabu dan barang bukti yang lain adalah
miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Aceh Timur
untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).