Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur pada Kamis (16/03) malam melakukan penangkapan
terhadap satu orang tersangka yang diduga sebagai kepemilikan narkotika jenis
shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi Sabtu (18/03) mengatakan,
tersangka adalah Muhammad Nasir (20) warga Desa Kapai Baro, Kecamatan Darul
Aman dan ditangkap di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkap Kasat Narkoba.
Penangkapan
tersangka, lanjut Kasat Narkoba berdasarkan informasi warga Desa Gampong Jawa
yang curiga keberadaan tersangka yang ditengarai sebagai pengedar narkotika
sehingga dilakukan undercover buy (penyamaran) oleh anggota kami.
Tersangka
memenuhi permintaan hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dari tangan
tersangka disita barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening
disembunyikan di dalam jam tangan yang dikenakan tersangka dan 1 (satu) paket lagi di
dalam saku celana sebelah kanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut
ia peroleh dari MSK (21) warga Kecamatan Darul Aman
Dari
pengakuan tersangka, anggota kami kemudian melakukan pengembangan ke rumah MSK,
namun ia tidak berada di rumah. Dengan disaksikan oleh keluarga dan perangkat
desa setempat, dilakukan penggeledahan di kamar MSK. Dari kamar MSK petugas
menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan lima puluh ribu senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah), 1 (satu) buah korek berbentuk pistol FN warna
hitam dan beberapa paket plastik shabu kosong.
Saat
ini tersangka berikut barang buktinya serta barang bukti milik MSK sudah kami
bawa ke Polres guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan
MSK resmi kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terang Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).