TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Wakapolres Aceh Timur Dikukuhkan Sebagai Ketua Pelaksana Saber Pungli

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Timur resmi dikukuhkan oleh Bupati Aceh Timur Hasballah Bin H.M Thaib pada Rabu (01/03) pagi di  Pendopo Idi. Pengukuhan Saber Pungli tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 700/13/2017 Tanggal 17 Januari 2017.
Bupati dalam sambutanya menyampaikan, untuk diketahui pembentukan Saber Pungli ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan bertujuan membentuk pemerintahan yang adil, teratur dan transparan dan merupakan usaha dalam perbaikan kinerja dibidang perizinan, pendidikan, pelayanan publik, hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ujarnya
Ditambahakan oleh Bupati Aceh Timur, dengan adanya Tim Saber Pungli ini kita harapkan tercipta pemerintahan yang adil, teratur dan transparan. Kemudian dengan keberadaan Saber Pungli diharapkan dapat memperbaiki kinerja dibidang perizinan, pendidikan, pelayanan publik, hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Dijelaskannya juga, Satgas Saber Pungli bertugas melakukan tindakan preventif hingga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) apabila disinyalir adanya praktik pungli dan penyalahgunaan Undang-Undang ITE di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
“Keberadaan Satgas Saber Pungli bukan untuk menakut-nakuti atau melakukan fitnah atau pencemaran nama baik atas seseorang, tapi lebih fokus ke perbaikan kinerja pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur,” Terang Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin H.M Tahib. (Iwan Gunawan).

Berikut Susunan Tim Saber Pungli Aceh Timur: Berikut Susunan Tim Saber Pungli Aceh Timur:
1.Penanggung Jawab: Bupati Aceh Timur
2. Wakil Penanggung Jawab I: Wakil Bupati  Aceh Timur
2.Wakil Penanggung Jawab II:Kapolres Aceh Timur
3. Wakil Penanggung Jawab III: Kepala Kejaksaan Negeri Idi.
4. Koordinator: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur
5. Ketua Pelaksana: Wakapolres Aceh Timur
6. Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
7. Ketua Pelaksana II: Kasi Intel Kejari Idi
8. Sekretaris: Kabag Sumda Polres Aceh Timur
9. Bagian Operasi: Kabag Ops Polres Aceh Timur
10. Bidang Logistik: Kasubag Sarpras Polres Aceh Timur
11. Bidang Administrasi Umum: Bahukum Polres Aceh Timur.
12. Bidang Keuangan: Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
13. Bidang Data Dan Informasi: Kasubag Humas Polres Aceh Timur
14. Kelompok Kerja Unit Intelijen: Kasat Intelkam Polres Aceh Timur (Ketua)
15. Kelompok Kerja Unit Pencegahan: Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur (Ketua)
16. Kelompok Kerja Unit Penindakan: Kasat Reskrim Polres Aceh Timur (Ketua)
17. Kelompok Kerja Unit Yustisi: Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur (Ketua)
18. Kelompok Ahli: Dr. Darwis Anatami, Ketua MPU Kabupaten Aceh Timur
Previous Post Next Post