Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum bersama unsur Forkopimda yang lain,
pada Kamis (06/04) sore menghadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati
Aceh Timur Terpilih Periode 2017-2022 yang dilenggarakan oleh Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Rapat
yang dilaksanakan di Aula Serba Guna Pendopo Bupati ini menetapkan Pasangan Nomor Urut 2 Hasballah Bin H. M Thaib Syahrul Bin
Syamaun, sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur periode
2017-2022, berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh Timur bernomor
20/kpps.ATIM-001.434486/IV/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati dalam pilkada Aceh
Timur Tahun 2017.
Rapat
pleno yang dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Timur, Iskandar A Gani dilaksanakan seiring dengan adanya
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1, Ridwan Abubakar-Abdul
Rani. (Iwan Gunawan).