Tribrata Polres Aceh Timur-Kapoolsek Ranto Peureulak,
Iptu Musa bersama Daramil 21/Rtp, Ranto Peureulak Letu Miswanto, pada Senin
(31/10/2016) siang melakukan mediasi perselisihan warga, antara Mulyadi, cs,warga
Desa Punti Payung dengan Rama cs, warga Desa Paya Palas.
Iptu Musa
mengatakan, karena hal tersebut dan untuk menghindari perselisihan yang lebih
besar maka kami (Kapolsek, Danramil) sepakat untuk memediasikan mereka yang
berselisih dengan menghadirkan kedua belah pihak bersama perangkat gampong (Saprizal
Geuchik Desa Punti Payung, Ismail Abdullah Geuchik Desa Paya Palas) ke Polsek
Ranto Peureulak. Kata Kapolsek.
Ditambahkanya,
hasil dari mediasi yang kami lakukan disepakati bahwa kedua belah pihak untuk
berdamai dan mengakui kesalahan mereka masing-masing. Dari kesepakatan tersebut
dibuat surat perdamaian dan ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan
oleh masing-masing kepala desa. Terang Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Musa. (Iwan Gunawan).