Tribrata News Aceh Timur-Perbuatan Zulfikar Bin Syam (49) beberapa
saat yang lalu sudah memberikan kesan yang kurang berkenan pada diri Husein Bin
Main (47) keduanya merupakan warga Desa Sineubok Simpang, Kecamatan Darul Aman.
Tidak ingin selisih paham
berkepanjangan, Kapolsek Darul Aman, AKP Masri Aswara pada Rabu (26/04)
menggandeng perangkat gampong untuk bermusyawarah dengan mediasi sebagai
penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sanggup menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak akan mengulangi
pertikaian, sanggup menjaga kerukunan dan silaturahmi.
Akhir dari
penyelesaian mediasi dibuatkan surat pernyataan bersama antar kedua belah pihak
dan berjanji tidak akan menuntut secara hukum karena kesalahpahaman dan bukan
balas dendam.
Dihadiri oleh
Geuchik Desa Sineubok Simpang dengan disaksikan oleh, Sekdes, Imum Gampong,
Imum Mesjid, Ketua Pemuda Desa Sineubok Simpang juga anggota Polsek Darul Aman Bripka
Abrar (Kanit Res), Brigadir Hendra (Bhabinkamtibmas) dan Brigadir M. Hafiz (Bhabinkamtibmas), usai melakukan penandatangan
perjanjian dan pernyataan, kedua belah pihak saling berjabat tangan untuk
saling mema’afkan.
Kapolsek Darul
Aman mengatakan, upaya mediasi ini sengaja ditempuh untuk mecari jalan yang
terbaik agar tidak ada dendam di kemudian hari. Selanjutnya kedua belah pihak dapat
berdamai secara kekeluargaan dan tidak mengulangi perbuatannya. Kata Kapolsek Darul Aman AKP
Masri Aswara. (Iwan Gunawan).