Tribrata News Aceh Timur-Guna membangun kesadaran
dan partisipasi masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek
Darul Ihsan, Iptu Burhanuddin pada Jum’at (14/04) pagi memberikan penyuluhan hukum
kepada perangkat desa, Desa Lhok Panjo.
Kegiatan
yang diadakan di Meunasah Gampong Desa Lhok Panjo ini diikuti, Geuchik (Kepala Desa), seluruh Tuha Peut,
Sekdes, Kepala Dusun dan Kaur yang ada di Desa Lhok Panjo.
Materi
penyuluhan hukum yang disampaikan
oleh Kaposlek mengenai Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 Tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan
melalui Tuha Peut di tingkat gampong.
Kapolsek mengatakan, kegiatan ini adalah dalam melaksanakan salah satu dari
Program Prioritas Kapolri tentang Membangun Kesadaran Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kamtibmas. Dengan metode yang kami lakukan seperti ini,
diharapkan agar perangkat dan warga gampong dapat lebih memahami perannya dalam
penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 di daerahnya. Kata Kapolsek.
Ditambahkanya, dengan adanya penyuluhan ini, kami
harapkan, apparat desa bisa lebih paham apa makna dari Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2008 itu sendiri
sekaligus bisa menambah pengetahuan masyarakat
terhadap perkara/sengketa apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat.
Karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara/sengketa yang terjadi hanyalah
kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya. Kata
Kapolsek Darul Ihsan, Iptu Burhanuddin.
Usai penyuluhan, seluruh peserta diberikan foto coppy
Qanun Nomor 9 Tahun 2008, dengan
harapan bisa disosialisasikan kepada warga yang lain. (Iwan Gunawan).