TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Darul Ihsan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Perangkat Desa

Tribrata News Aceh Timur-Guna membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Darul Ihsan, Iptu Burhanuddin pada Jum’at (14/04) pagi memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa, Desa Lhok Panjo.
Kegiatan yang diadakan di Meunasah Gampong Desa Lhok Panjo ini diikuti, Geuchik (Kepala Desa), seluruh Tuha Peut, Sekdes, Kepala Dusun dan Kaur yang ada di Desa Lhok Panjo.
Materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kaposlek mengenai Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 Tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui Tuha Peut di tingkat gampong.
Kapolsek mengatakan, kegiatan ini adalah dalam melaksanakan salah satu dari Program Prioritas Kapolri tentang Membangun Kesadaran Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kamtibmas. Dengan metode yang kami lakukan seperti ini, diharapkan agar perangkat dan warga gampong dapat lebih memahami perannya dalam penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 di daerahnya. Kata Kapolsek.
Ditambahkanya, dengan adanya penyuluhan ini, kami harapkan, apparat desa bisa lebih paham apa makna dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 itu sendiri sekaligus bisa menambah pengetahuan masyarakat terhadap perkara/sengketa apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat. Karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara/sengketa yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya. Kata Kapolsek Darul Ihsan, Iptu Burhanuddin.
Usai penyuluhan, seluruh peserta diberikan foto coppy Qanun Nomor 9 Tahun 2008, dengan harapan bisa disosialisasikan kepada warga yang lain. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post