Tribrata News Aceh Timur-Guna melengkapi
berkas penyidikan, Polsek Indra Makmur, pada Selasa (25/04) siang melakukan rekontruksi
kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit laptop yang
terjadi di kantor Geuchik Seuneubok Cina dan terjadi pada Selasa (18/04) lalu.
Kapolsek
Indra Makmur, Iptu Dasril mengatakan kasu tersebut berhasil kami ungkap dalam
waktu 1x24 jam sekaligus mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga
sebagai pelaku pencurian, yakni Sunarko alias Syaril alias Ligok (40) warga Desa Sekar Mawar, Indra Giri, Riau dan Yusri
(30) warga Desa Pelita Sagoup Jaya, Kecamatan Indra Makmur, ungkap Kapolsek.
Berdasarkan
pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya pada Selasa (18/04) pagi
dinihari dengan cara mencongkel ventilasi yang selanjutnya mengambil laptop dan
proyektor.
Atas
perbuatanya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7
(tujuh) tahun penjara.
Dengan
terungkapnya pelaku pencurian di kantor Geuchik Seunebok Cina, masyarakat mengucapkan
terima kasih sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian, terang Kapolsek
Indra Makmur, Iptu Dasril. (Iwan
Gunawan).