TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Indra Makmur Rekontruksi Kasus Tindak Pidana Pencurian Di Kantor Geuchik

Tribrata News Aceh Timur-Guna melengkapi berkas penyidikan, Polsek Indra Makmur, pada Selasa (25/04) siang melakukan rekontruksi kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit laptop yang terjadi di kantor Geuchik Seuneubok Cina dan terjadi pada Selasa (18/04) lalu.
Kapolsek Indra Makmur, Iptu Dasril mengatakan kasu tersebut berhasil kami ungkap dalam waktu 1x24 jam sekaligus mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian, yakni Sunarko alias Syaril alias Ligok (40) warga Desa Sekar Mawar, Indra Giri, Riau dan Yusri (30) warga Desa Pelita Sagoup Jaya, Kecamatan Indra Makmur, ungkap Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya pada Selasa (18/04) pagi dinihari dengan cara mencongkel ventilasi yang selanjutnya mengambil laptop dan proyektor.
Atas perbuatanya, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.

Dengan terungkapnya pelaku pencurian di kantor Geuchik Seunebok Cina, masyarakat mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian, terang Kapolsek Indra Makmur, Iptu Dasril. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post