Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian
Sektor Madat, pada Jum’at (21/04) malam berhasil mengamankan satu orang
tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek
Madat, Ipda Hendra Sukmana, Minggu (23/04) mengatakan, tersangka adalah Azhari Bin Dahlan (36) warga Desa Seunebok Pidie, Kecamatan Madat dan ditangkap
dari sebuah gubuk di desa setempat. Ungkap Kapolsek.
Penangkapan
tersangka, lanjut Kapolsek, bermula pada saat kami bersama anggota melaksanakan patroli rutin ke desa-desa. Sekira
pukul 22.30 WIB regu patroli melintas di Desa Seuneubok Pidie. Saat melewati sebuah gubuk, kami melihat
tersangka duduk sendiri dan gerak geriknya mencurigakan. Ketika dihampiri, anggota kami melihat tersangka membuang sesuatu dan
setelah dibuka didapati bungkusan timah rokok warna kuning yang berisikan 2 (dua)
bungkus plastik bening yang kami duga shabu.
Setelah
kami interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah shabu dan ia akui shabu itu
dibelinya dari MRO warga Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Saat
itu juga tersangka berikut barang bukti kami amankan ke polsek yang selanjutnya
akan kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur untuk, pengebangan dan
penyidikan lebih lanjut, terang Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana. (Iwan Gunawan).