Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (05/04) petang mengamankan satu orang tersangka
pelaku penyalahguna narkotika golongan
satu jenis shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi yang ikut mengungkap kejadian
tersebut, Jum’at (07/04) mengatakan, tersangka adalah Fauzizal Bin M. Yunus (25) warga Desa Geulumpang, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara dan ditangkap
di rumah kontrakanya di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkap Kasat Narkoba.
Kronolgis
pengungkapan tersangka, lanjut Kasat Narkoba, bermula dari informasi dari warga
menyatakan, tersangka yang merupakan pendatang baru di desa setempat dicurigai
sebagai pegedar narkotika.
Dari
informasi tersebut anggota opsnal kami melakukan penyelidikan guna memastikan
kebenaran informasi tadi dengan melakukan penyamaran. Stelah tersangka dan
anggota kami bertemu di kontrakan tersangka, kami terus mengamati dari
kejauhan. Saat tersangka masuk ke dalam rumah langsung kami gerebek sekaligus
kami lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya kami
menemukan 4 (empat) paket bungkusan berbagai ukuran dan berisi kristal bening
yang kami duga narkotika seberat 4,5 gram brutto.
Kepada
kami tersangka mengaku bahwa bungkusan tersebut adalah shabu dan itu mililk
kawanya yang berinisial NDR warga Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya
kami bersam tersangka melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Aceh Utara
ke rumah NDR, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Saat
ini tersangka berikut barang bukti sudah kamiamankan di Polres Aceh Timur guna
proses hukum selanjutnya, sedangkan NDR kami tetapkan sebagai daftra pencarian
orang (DPO), terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).