TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Satu Orang Tersangka Penyalahguna Narkotika Di Wilayah Idi Rayeuk

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (05/04) petang mengamankan satu orang tersangka pelaku penyalahguna  narkotika golongan satu jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi yang ikut mengungkap kejadian tersebut, Jum’at (07/04) mengatakan, tersangka adalah Fauzizal Bin M. Yunus (25) warga Desa Geulumpang, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara dan ditangkap di rumah kontrakanya di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkap Kasat Narkoba.
Kronolgis pengungkapan tersangka, lanjut Kasat Narkoba, bermula dari informasi dari warga menyatakan, tersangka yang merupakan pendatang baru di desa setempat dicurigai sebagai pegedar narkotika.
Dari informasi tersebut anggota opsnal kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tadi dengan melakukan penyamaran. Stelah tersangka dan anggota kami bertemu di kontrakan tersangka, kami terus mengamati dari kejauhan. Saat tersangka masuk ke dalam rumah langsung kami gerebek sekaligus kami lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya kami menemukan 4 (empat) paket bungkusan berbagai ukuran dan berisi kristal bening yang kami duga narkotika seberat 4,5 gram brutto.
Kepada kami tersangka mengaku bahwa bungkusan tersebut adalah shabu dan itu mililk kawanya yang berinisial NDR warga Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya kami bersam tersangka melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Aceh Utara ke rumah NDR, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kamiamankan di Polres Aceh Timur guna proses hukum selanjutnya, sedangkan NDR kami tetapkan sebagai daftra pencarian orang (DPO), terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post