Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Senin (17/04) malam mengamankan satu orang
tersangka dengan dengan sangkaan penyalahgunaan narkotika.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Selasa (18/04) mengatakan,
tersangka adalah Hasriandi Bin Husaini Taher (35) warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok. Ungkap Kasat
Narkoba.
Lebih
lanjut Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi
dari masyarakat kepada anggota kami yang menyatakan bahwa tersangka telah lama
dicurigai sebagai pengedar narkotika. Warga yang resah kemudian melaporkan
kepada kami.
Berdasarkan informasi
tersebut, anggota
opsnal bergerak ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Pada saat yang
bersamaan anggota kami berpapasan dengan tersangka yang saat itu mengendarai
sepeda motor Suzuki Satria tanpa Nomor Polisi di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa
Gampong Baru, Kecamatan Julok. Selanjutnya tersangka dihentikan kemudian dilakukan penggeledahan pada pakaian dan
badan
tersangka. Hasilnya, ditemukan 2 (dua) bungkus
plastik bening dan berisikan shabu dengan berat 4,03 gram.
Tersangka
tidak bisa mengelak dan diakuinya barang tersebut adalah shabu dan baru saja ia
beli dari AD nama panggilan yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Timur pada
kasus narkoba
sebelumnya.
Guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang
bukti shabu dan sepeda motor, kami bawa ke Polres, terang Kasat Narkoba Polres
Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan
Gunawan).