TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Warga Julok Karena Kedapatan Simpan Shabu

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Senin (17/04) malam mengamankan satu orang tersangka dengan dengan sangkaan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Selasa (18/04) mengatakan, tersangka adalah Hasriandi Bin Husaini Taher (35) warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok. Ungkap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat kepada anggota kami yang menyatakan bahwa tersangka telah lama dicurigai sebagai pengedar narkotika. Warga yang resah kemudian melaporkan kepada kami.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal bergerak ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Pada saat yang bersamaan anggota kami berpapasan dengan tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tanpa Nomor Polisi di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Baru, Kecamatan Julok. Selanjutnya tersangka dihentikan kemudian dilakukan penggeledahan pada pakaian dan badan tersangka. Hasilnya, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening dan berisikan shabu dengan berat 4,03 gram.
Tersangka tidak bisa mengelak dan diakuinya barang tersebut adalah shabu dan baru saja ia beli dari AD nama panggilan yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Timur pada kasus narkoba sebelumnya.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti shabu dan sepeda motor, kami bawa ke Polres, terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post