Tribrata News Aceh Timur-Dalam waktu dua
malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pengungkapan kasus
penyalahgunaan narkotika pada tiga lokasi di wilayah Julok.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur AKP Rustam Nawawi, Rabu (19/04) mengatakan, tersangka
yang belakangan ini kami amankan adalah Muhammad Bin Rasyid (37) warga Desa
Gampong Baro, Kecamatan Julok dan kami amankan pada Selasa (18/04), ungkap Kasat
Narkoba.
Dijelaskanya,
penangkapan tersangka bermula informasi dari warga setempat yang menyatakan
bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Dari
informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan guna memastikan
kebenaranya dan pada Selasa pagi dinihari dilakukan penggerebekan rumah
tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,35
gram (bruto) yang disembunyikan di dalam pakaian anak.
Selain
shabu, di dalam lemari kamar tersangka juga kami temukan 4 (empat) lembar uang
palsu pecahan Rp. 100.000,-uang hasil penjualan shabu
sejumlah Rp. 700.000,- 2 (dua) unit handphone (Samsung, Evercross), dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa surat. Berdasarkan
pengakuan tersangka sepeda motor tersebut hasil tukar barang (barter) dengan
shabu.
Tersangka
mengaku bahwa shabu yang ia miliki diperoleh dari ADK (nama panggilan) yang
merupakan DPO Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada kasus serupa sebelumnya dan
diakuinya bahwa semula shabu sebanyak 2,5 gram namun tinggal 0,35 gram karena
yang lain telah terjual.
Guna
kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Polres
termasuk uang palsu yang selanjutnya kami koordinasikan dengan Sat Reskrim
untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan
Gunawan).