TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Warga Julok Yang Kedapatan Simpan Shabu Dan Uang Palsu

Tribrata News Aceh Timur-Dalam waktu dua malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada tiga lokasi di wilayah Julok.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Rustam Nawawi, Rabu (19/04) mengatakan, tersangka yang belakangan ini kami amankan adalah Muhammad Bin Rasyid (37) warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Julok dan kami amankan pada Selasa (18/04), ungkap Kasat Narkoba.
Dijelaskanya, penangkapan tersangka bermula informasi dari warga setempat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Dari informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaranya dan pada Selasa pagi dinihari dilakukan penggerebekan rumah tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu seberat 0,35 gram (bruto) yang disembunyikan di dalam pakaian anak.
Selain shabu, di dalam lemari kamar tersangka juga kami temukan 4 (empat) lembar uang palsu pecahan  Rp. 100.000,-uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 700.000,- 2 (dua) unit handphone (Samsung, Evercross),  dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa surat. Berdasarkan pengakuan tersangka sepeda motor tersebut hasil tukar barang (barter) dengan shabu.
Tersangka mengaku bahwa shabu yang ia miliki diperoleh dari ADK (nama panggilan) yang merupakan DPO Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada kasus serupa sebelumnya dan diakuinya bahwa semula shabu sebanyak 2,5 gram namun tinggal 0,35 gram karena yang lain telah terjual.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Polres termasuk uang palsu yang selanjutnya kami koordinasikan dengan Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan). 
Previous Post Next Post