TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Kembali Amankan Warga Julok Yang Kedapatan Simpan Shabu

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali amankan satu orang tersangka tindak pidana penyalagunaan narkotika di wilayah Julok pada Senin (17/04).
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi Selasa (18/04) mengatakan tersangka kali ini adalah Musliadi Bin Zainal (30) warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Julok. Ungkap Kasat Narkoba.
Dijelaskanya, penangkapan tersangka berkat laporan dari warga setempat yang curiga karena rumah tersangka kerap didatangi anak muda pada malam hari.
Setelah mendapat informasi tersebut opsnal narkoba melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa tersangka sedang berada di dalam rumahnya.
Bersama Geuchik Desa Gampong Baro, anggota kami melakukan penggeledahan rumah tersangka. Hasilnya ditemukan 1 (satu) paket plastik putih bening dan diduga berisi shabu yang dibuang oleh tersangka di bawah kasur tempat tidurnya saat mengetahui kedatangan anggota kami.
Pada akhirnya tersangka mengaku bahwa barang yang ia buang tadi adalah shabu dan ia peroleh dari AMT. Dari pengakuan tersangka anggota kami melakukan pengembangan ke rumah AMT, namun berdasarkan pengakuan orang tuanya, AMT sudah beberapa hari tidak ada di rumah.
Guna kepentingan penyidiakn dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Polres, sedangkan AMT kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post