TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Judi Online Di Wilayah Idi Rayeuk

Tribrata News Aceh Timur-Menindaklanjuti keluahan masyarakat Idi Rayeuk terkait maraknya judi online di Ibu Kota Aceh Timur ini, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis (27/04) malam melakukan razia terhadap ke beberapa warung internet (warnet).
Dalam razia yang dilakukan pada pukul 23.00 WIB Kamis malam tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku judi online dan 1 (satu) orang operator warnet, dari sebuah warnet di Desa Gampong Jawa, yakni: Ishak (37) warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Muamar (22) warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Saipol (27) dan Ibnu (33) keduanya warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, Sabtu (29/04) mengatakan, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB anggota kami melakukan razia ke sejumlah warnet di Idi yang ditengarai sering dilakukan judi online. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami, informasi tersebut benar adanya dan mendapati apara pelaku sedang berjudi online di sebuah warnet di Desa Gampong Jawa. Terang Kasat Reskrim.
"Para pelaku langsung diamankan, berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi online jenis pokker," kata Kasat Reskrim.
Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni 5 (lima) unit layar computer, 5 (lima) unit CPU, 3 (tiga) mouse dan 4 (empat) keyboard.
"Kami tetap komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian. Masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian, jika mengetahui ada tindak pidana tersebut untuk melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti". Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post