Tribrata News Aceh Timur-Satresnarkoba Polres Aceh
Timur pada Rabu (05/07) sore kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka karena
keterlibtanya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Benar
kami telah mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda dengan dugaan
penyalahgunaan narkoika,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam
Nawawi, Kamis (06/07).
Lebih
lanjut Kasat Narkoba mengungkapkna, dua tersangka tersebut adalah; Jainiyus Bin M. Samin (40) dan Muliadi Bin M. Jafar (28) keduanya, warga Desa Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkapnya.
Pengungkapan
kasus tersebut, kata Kasat Narkoba bermula adanya informasi dari masyarakat
yang mengatakan kepada anggota opsnal kami, curiga terhadap tersangka Jainiyus sebagai
pengedar narkotika di wilayah mereka. Berbekal dari informasi tersebut, anggota
kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka Jainiyus. Ketika anggota kami
sampai di tempat penjualan minyak milik tersangka Jainiyus, terdapat satu orang
yang lari dari tempat tersebut yang belakangan kami ketahui dia adalah
tersangka Muliadi.
Anggota
kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jainiyus dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka
Jainiyus dan ditemukan 1 (satu) set bong (alat hisap shabu) berserta bekas paket shabu yang
masih ada sisanya.
Selanjutnya
anggota kami melakukan pengejaran terhadap tersangka Muliadi ke arah laut. Saat
itu ia sedang bersembunyi di sebuah boat. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan (satu) bungkus kecil ganja yang dia
sembunyikan di bawah boat.
Dengan
disaksikan Geuchik Teupin Jareng, Abdus Samad, saat itu juga kedua tersangka
berikut barang baukti kami bawa ke Polres guna kepentingan pengembangan dan
penyidikan. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, S.I.K. (Iwan Gunawan).