TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Lari Dari Kejaran Petugas Karena Kedapatan Simpan Ganja, Warga Idi Rayeuk Digelandang Ke Kantor Polisi

Tribrata News Aceh Timur-Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (05/07) sore kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka karena keterlibtanya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Benar kami telah mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda dengan dugaan penyalahgunaan narkoika,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Kamis (06/07).
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkna, dua tersangka tersebut adalah; Jainiyus Bin M. Samin (40) dan Muliadi Bin M. Jafar (28) keduanya, warga Desa Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Kasat Narkoba bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kepada anggota opsnal kami, curiga terhadap tersangka Jainiyus sebagai pengedar narkotika di wilayah mereka. Berbekal dari informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka Jainiyus. Ketika anggota kami sampai di tempat penjualan minyak milik tersangka Jainiyus, terdapat satu orang yang lari dari tempat tersebut yang belakangan kami ketahui dia adalah tersangka Muliadi.
Anggota kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jainiyus  dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka Jainiyus dan ditemukan 1 (satu) set bong (alat hisap shabu) berserta bekas paket shabu yang masih ada sisanya.
Selanjutnya anggota kami melakukan pengejaran terhadap tersangka Muliadi ke arah laut. Saat itu ia sedang bersembunyi di sebuah boat. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan (satu) bungkus kecil ganja yang dia sembunyikan di bawah boat.
Dengan disaksikan Geuchik Teupin Jareng, Abdus Samad, saat itu juga kedua tersangka berikut barang baukti kami bawa ke Polres guna kepentingan pengembangan dan penyidikan. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, S.I.K. (Iwan Gunawan).


Previous Post Next Post