Tribrata News Aceh Timur-Alokasi Dana Gampng (ADG) harus dimanfaatkan dengan
baik, agar tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, Polri juga mempunyai kewenangan untuk ikut mengawasi penggunaan
ADG.
Pembangunan
desa melalui ADG dengan tujuan untuk pemerataan
pembangunan dan mengurangi kesenjangan, menggerakan ekonomi masyarakat di
pedesaan. Selain itu, dana desa termasuk salah satu upaya untuk
mengurangi potensi radikalisme, jika dana desa tersebut dikelola secara baik
untuk membangun ekonomi masyarakat.
Menyikapi
hal tersebut, Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto bersama unsur muspika yang
lain, pada Kamis (24/08) siang mendatangi beberapa lokasi pembangunan yang
bersumber dari ADG seperti rehab rumah warga dan pembuatan parit di Desa Lhok Rambong dan Desa Labuhan.
Kepada
pelaksana pekerjaan juga para pekerja yang sebagian besar para warga desa
setempat, Kapolsek mengatakan, “Penggunaan ADG harus tepat sasaran, makanya kami akan mengawasi penggunaanya dengan maksud dan tujuan guna menghindari adanya
penyelewengan." Kata Kapolsek. Kemudian, ia
menyatakan, fungsi pengawasan tersebut bukanlah penindakan hukum, melainkan
pencegahan, selain
pengawasan, kami (Polri) juga akan terjun langsung ikut membantu pembangunan desa, tujuannya untuk percepatan
pembangunan desa. Polisi hadir sebagai pelindung juga pengayom masyarakat.
Pengawasan akan menghasilkan pembangunan desa yang sesuai harapan." Terang Kapolsek Julok,
Ipda Eko Hadianto. (Ronba).