Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (16/08) pagi dini hari berhasil
mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan
narkotika jenis shabu di Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari. Dari kedua
tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 35 paket kecil shabu.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, S.I.K, mengatakan, pengungkapan
kedua tersangka bermula, ketika Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa di Desa
Meunasah Leubok ada orang yang menjual narkotika jenis shabu.
Warga
menyebut pelaku adalah Munadi M Yusuf (36), Pegawai Kontrak, warga Dusun Matang Leusong, Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari. Guna memastikan kebenaran informasi tadi anggota
kami melakukan penyelidikan.
Saat
anggota kami tiba di lokasi, Munadi M Yusuf sedang duduk bersama Muslem (35) warga Dusun Teungku Di Rawang, Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim.
Terkejut melihat
kedatangan petugas
Muslem melempar kotak yang di dalamnya terdapat 6
(enam) paket shabu dengan
berat 0,7 gram (bruto). Ketika ditanya dapat dari siapa, ia nya mengatakan dari Munardi
M Yusuf maka petugas langsung melakukan pengeledahan rumah Munardi M Yusuf.
Dari
penggeledahan
di dalam lemari pakaian Munardi petugas kembali menemukan 29 paket shabu seberat
3,7 gram (bruto). Munardi mengaku shabu tersebut ia peroleh dari HM, namun saat
dilakukan pengembangan HM tidak berada di tempat.
Selanjutnya kedua
pelaku beserta barang bukti kami bawa ke polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan
HM sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur,
AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).