TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 35 Paket Shabu Dari Dua Pelaku Di Pantee Bidari

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Rabu (16/08) pagi dini hari berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari. Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 35 paket kecil shabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, S.I.K, mengatakan, pengungkapan kedua tersangka bermula, ketika Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Meunasah Leubok ada orang yang menjual narkotika jenis shabu.
Warga menyebut pelaku adalah Munadi M Yusuf (36), Pegawai Kontrak, warga Dusun Matang Leusong, Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari. Guna memastikan kebenaran informasi tadi anggota kami melakukan penyelidikan.
Saat anggota kami tiba di lokasi, Munadi M Yusuf sedang duduk bersama Muslem (35) warga Dusun Teungku Di Rawang, Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim.
Terkejut melihat kedatangan petugas Muslem melempar kotak yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket shabu dengan berat 0,7 gram (bruto). Ketika ditanya dapat dari siapa, ia nya mengatakan dari Munardi M Yusuf maka petugas langsung melakukan pengeledahan rumah Munardi M Yusuf.
Dari penggeledahan di dalam lemari pakaian Munardi petugas kembali menemukan 29 paket shabu seberat 3,7 gram (bruto). Munardi mengaku shabu tersebut ia peroleh dari HM, namun saat dilakukan pengembangan HM tidak berada di tempat.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kami bawa ke polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan HM sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post