Tribrata News Aceh
Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur bersama Dinas Kesehatan setempat, melakukan razia
terhadap apotik untuk mengantisipasi peredaran Pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).
Razia dibagi menjadi 2 (dua) tim ini terdiri
dari, Tim Satu; Iptu Hendra Gunawan Tanjung (Kasat Narkoba Polres Aceh Timur), Marzuki,
Mulyani, Nazariah, Intan Yulia Sari (dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur), tiga anggota Satres Narkoba dan satu anggota dari Urkes Polres Aceh
Timur.
Sedangkan Tim Dua terdiri dari; Ipda Deni Albar
(KBO Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur), Mega Fitriani, Cut Balqia, Hermawan,
Fitria (dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur), dua anggota Satres Narkoba
dan satu anggota dari Urkes Polres Aceh Timur.
Tim Satu melakukan pengecekan pada; Toko obat
PUTRA CARE Idi Cut, Apotik BUKHARI Kuta Binje, Toko Obat ASIA BARU Kuta Binjei,
Depot Obat MEDIKANA Kuta Binjei, Depot Obat ASSYIFAK Simpang Ulim, Apotek
SULTAN FARMA Lhok Nibong dan Apotik MELATI Lhok Nibong.
Untuk Tim Dua melakukan pengecekan di: Depot Obat
ASYILA FARMA Idi Rayeuk, Apotik ANUGERAH Idi Rayeuk, Depot Obat SERASI
Peureulak, Depot Obat JIHAN Peureulak, Apotek UNA FARMA Peureulak, Apotik GRAHA
FARMA Peureulak dan Apotek BANDAR KHALIFAH Peureulak.
"Selain apotik, kami
juga menyasar toko obat, tidak hanya pil PCC yang dicari, tapi juga obat
terlarang lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra
Gunawan Tanjung usai memimpin razia, Rabu, (27/09).
Ia mengatakan, beredarnya pil
PCC yang belakangan marak di beberapa daerah di Indonesia, untuk itu pihaknya bersama
Dinas Kesehatan melakukan antisipasi agar tidak beredar di wilayah hukum Polres
Aceh Timur.
Selama razia, petugas tidak
hanya memeriksa obat yang dipajang, tapi hingga gudang penyimpanan milik apotik
maupun toko obat.
Meski
tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal, tetapi petugas juga melakukan
penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu. Jika di kemudian hari
ditemukan penjualan obat PCC, maka apotek terancam sanksi, dari teguran hingga
pencabutan izin usaha.
"Kami (Polres Aceh Timur) akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara
rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC. Karisoprodol ini merupakan bahan baku
obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk
dokter," jelas Kasat Narkoba.
Ditambahkanya,
langkah ini sebagai antisipasi dini, sebab ada kekhawatiran obat PCC masuk ke
wilayah Aceh Timur, pengawasan secara rutin kami lakukan bersama dinas terkait.
Selain melakukan penindakan apabila ada pihak yang terbukti
menyalahgunakan PCC, kami juga memberikan pembinaan. Terang Kasat Narkoba
Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung. (Iwan Gunawan).