TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Cegah Peredaran Pil PCC Satresnakoba Polres Aceh Timur Gandeng Dinas Kesehatan

Tribrata News Aceh Timur-Polres Aceh Timur melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Timur sepakat untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap apotik-apotik yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur jika diketahui menyediakan pil Paracetamol Caffeine Carrisoprodol (PCC).
Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, usai melakukan koordinasi dengan pihak Dinkes Kabupaten Aceh Timur, Selasa (26/09) siang.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya peredaran pil PCC dan obat keras daftar G yang dilarang beredar dan sudah dicabut ijin edarnya pada tahun 2013. Selanjutnya kami merencanakan pengecekan ke apotik atau toko obat yang ada  di Wilayah Hukum Polres Aceh Timur, terang Iptu Hendra Gunawan Tanjung.
Disamping PCC, Tim yang nantinya akan dibentuk juga akan melakukan pengawasan dan razia terhadap obat berbahaya sediaan farmasi lainya yang peredarannya dijual tanpa ijin dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
“Dinkes akan mengadakan monitoring dan pengawasan dengan menerjunkan staf disertai petugas Polres Aceh Timur khususnya dari Satresnarkoba untuk turun ke lapangan meninjau toko-toko obat dan” terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinkes Kabupaten Aceh Timur ini dihadiri oleh Kasat narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, KBO Narkoba, Ipda Deny Albrar, Kasi Obat & Pelayanan Kefarmasian Dinkes Kabupaten Aceh Timur, Marzuki, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Aceh Timur, Hermawan Susanto Gurandi, Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Kabupaten Aceh Timur Mega Fitriani. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post