Tribrata News Aceh Timur-Guna menekan angka kecelakaan lalu
lintas (Laka Lantas), Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Aceh
Timur, menghimbau pengemudi mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Kepala Satuan
Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo, S.I.K, Minggu
(03/09) menerangkan, “Angkutan bak terbuka bukan untuk angkutan orang. Himbauan
ini diberikan agar setiap pengemudi paham akan aturan yang ada. Apabila
melanggar sesuai aturan yang ditetapkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009,
kami akan memberikan tindakan kepada pengendara mobil bak terbuka berbentuk
tilang,” terang AKP Joko Utomo, S.I.K.
Selain itu
lanjutnya, ini dilakukan sebagai langkah perhatian Satlantas Polres Aceh Timur
agar pengendara dan penumpang terhindar dan menekan angka kecelakaan secara
total. “Membawa penumpang dengan mobil bak terbuka, risiko ancaman
kecelakaannya lebih tinggi. Apalagi bermuatan banyak orang,” tegasnya.
Untuk itu
pihaknya mengimbau kepada setiap masyarakat yang hendak berlibur untuk
mengutamakan keselamatan, kendaraan bermotor dikelompokan berdasarkan jenis
sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.
“Mobil bak
muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukan sebagai mobil yang
mengangkut barang bukan orang. Pengecualian Pasal 137 ayat (4) UULAJ. Pasal 1
angka 7 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan (PP
Kendaraan) mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagai atau
seluruhnya untuk mengangkut barang,” paparnya.
Kendaraan bak
terbuka boleh dipergunakan, untuk kepentingan lain. Yang dimaksud kepentingan
lain di sini, jelas dia, adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi
permasalahan keamanan sosial dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat
menggunakan mobil penumpang atau bus.
Selain memberi
himabauan kepada pengemudi mobil bak terbuka, Satuan Lalu-lintas Polres Aceh
Timur juga memmberikan himabauan kepada pengendara sepeda motor yang membawa penumpang
lebih.
“Sepeda motor
memang hanya didesain untuk dua orang, yakni satu pengendara dan satu
pembonceng. Kelebihan penumpang pada sepeda motor memiliki risiko terjadinya
kecelakaan karena dapat menghambat laju kendaraan secara normal. Terang Kasat
Lantas Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo, S.I.K. (Iwan Gunawan).