TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Demi Keselamatan Bersama, Satlantas Polres Aceh Timur Himbau Pengemudi Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

Tribrata News Aceh Timur-Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Aceh Timur, menghimbau pengemudi mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo, S.I.K, Minggu (03/09) menerangkan, “Angkutan bak terbuka bukan untuk angkutan orang. Himbauan ini diberikan agar setiap pengemudi paham akan aturan yang ada. Apabila melanggar sesuai aturan yang ditetapkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, kami akan memberikan tindakan kepada pengendara mobil bak terbuka berbentuk tilang,” terang AKP Joko Utomo, S.I.K.
Selain itu lanjutnya, ini dilakukan sebagai langkah perhatian Satlantas Polres Aceh Timur agar pengendara dan penumpang terhindar dan menekan angka kecelakaan secara total. “Membawa penumpang dengan mobil bak terbuka, risiko ancaman kecelakaannya lebih tinggi. Apalagi bermuatan banyak orang,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada setiap masyarakat yang hendak berlibur untuk mengutamakan keselamatan, kendaraan bermotor dikelompokan berdasarkan jenis sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.
“Mobil bak muatan terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukan sebagai mobil yang mengangkut barang bukan orang. Pengecualian Pasal 137 ayat (4) UULAJ. Pasal 1 angka 7 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan (PP Kendaraan) mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagai atau seluruhnya untuk mengangkut barang,” paparnya.
Kendaraan bak terbuka boleh dipergunakan, untuk kepentingan lain. Yang dimaksud kepentingan lain di sini, jelas dia, adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan sosial dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau bus.
Selain memberi himabauan kepada pengemudi mobil bak terbuka, Satuan Lalu-lintas Polres Aceh Timur juga memmberikan himabauan kepada pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih.
“Sepeda motor memang hanya didesain untuk dua orang, yakni satu pengendara dan satu pembonceng. Kelebihan penumpang pada sepeda motor memiliki risiko terjadinya kecelakaan karena dapat menghambat laju kendaraan secara normal. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Joko Utomo, S.I.K. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post