Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh
Timur, pada Senin (04/09) malam mengamankan satu orang tersangka dengan dugaan
kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Aceh
Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, saat menggelar Press Rilis pada
Selasa (05/09) siang kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula
adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka atas nama
Teuku Mamad, (38) Swasta, warga Tanjung Pinang, Kota Batam, sering membawa
senjata api jenis pistol.
Dari informasi
tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota kami yang selanjutnya dilakukan
penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah yang disewa olehnya di
Desa Meunasah Kruet, Kecamatan Peudawa dan dari tangan tersangka berhasil
disita barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis Rev / AE-S006843 RI -
V1 38 Special Pindad beserta dengan 63 butir amunisi. Ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata ini adalah milik kawanya berinisial AD yang dititipkan kepada tersangka di mana AD saat ini sedang merantau di Malaysia, namun kami tetap akan melakukan pendalaman lebih jauh lagi asal muasal senjata tersebut. Ujar Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata ini adalah milik kawanya berinisial AD yang dititipkan kepada tersangka di mana AD saat ini sedang merantau di Malaysia, namun kami tetap akan melakukan pendalaman lebih jauh lagi asal muasal senjata tersebut. Ujar Kapolres.
Atas perbuatanya,
tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur
bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan
hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara
setinggi-tingginya dua puluh tahun. Terang Kapolres.
Ditambahkanya,
kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata
api, kami himbau untuk segera menyerahkan kepada kami untuk menghindari jeratan
hukum. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).