TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Nurussalam Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan Warga Desa Gampong Lhee

Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Nurussalam, pada Kamis (14/09) siang melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan antara korban Rahmad Maulana Alias Saddam Bin Iryadi Rauf (19) dan pelaku Indra Bin M. Yunus Ali (19) terkait tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada Minggu (10/09) lalu di Desa Gampong Lhee.
Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono mengatakan, awalnya terhadap permasalahan itu telah diupayakan mediasi oleh perangkat Desa Gampng Lhee, namun tidak tercapai kemufakatan.
Selanjutnya pihak aparat gampong meminta kepada kami untuk membantu mediasi. Permintaan tersebut kami penuhi, karena antara korban dan pelaku bertempat tinggal di desa yang sama yakni di Gampong Lhee.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban bersedia berdamai. Pelaku mengakui salah dan khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya danpihak korban telah mema’afkan pelaku.
Dari kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perdamaian yang diketahui oleh Geuchik Gampong Lhee, serta keluarga kedua belah pihak. Terang Kapolsek.
Ditambahkanya, upaya yang kami lakukan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan secara kekeluargaan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa segala sesuatu perbuatan yang dilakukan pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Terang Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post