Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Nurussalam, pada Kamis (14/09) siang melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan antara korban Rahmad Maulana Alias Saddam Bin
Iryadi Rauf (19) dan pelaku Indra Bin M. Yunus Ali (19) terkait tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi
pada Minggu (10/09) lalu di Desa Gampong Lhee.
Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono mengatakan, awalnya terhadap permasalahan itu telah diupayakan mediasi oleh perangkat Desa Gampng Lhee, namun tidak tercapai
kemufakatan.
Selanjutnya pihak aparat gampong meminta kepada kami untuk membantu mediasi. Permintaan
tersebut kami penuhi, karena antara korban dan pelaku bertempat tinggal
di desa yang sama yakni di Gampong Lhee.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban
bersedia berdamai. Pelaku mengakui salah dan khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi
kembali perbuatannya danpihak korban telah mema’afkan pelaku.
Dari kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perdamaian yang
diketahui oleh Geuchik Gampong Lhee, serta keluarga kedua belah pihak. Terang
Kapolsek.
Ditambahkanya, upaya yang kami lakukan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan
secara kekeluargaan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak
bahwa segala sesuatu perbuatan yang dilakukan pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Terang Kapolsek Nurussalam, Iptu Soegiono. (Iwan Gunawan).