Tribrata News Aceh
Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Jum’at (08/09) dini hari berhasil mengamankan
satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur, Iptu Hendra Gunawan, Minggu (10/09) mengungkapkan, tersangka adalah Muhammad
Saidan Bin Mahmuddin (24) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk dan
ditangkap di Desa Blang Bugeng, Kecamatan Nurussalam, pada hari Jum’at sekira
pukul 24. 30 WIB, ungkap Kasat Narkoba.
Dijelaskanya,
pengungkapan kasus ini bermula saat anggota opsnal kami sedang melakukan patroli
wilayah, saat di lokasi penangkapan melihat ada pengendara sepeda motor Yamaha
Jupiter tanpa plat nomor si pengendara yang tidak lain adalah tersangka menggendong
sebuah tas ransel merasa salah tingkah ketika diikuti oleh anggota kami dan
akhirnya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh juga tas ransel
yang dibawanya.
Setelah dibuka tas
tersebut berisi kantong kresek warna biru yang di dalamnya terdapat daun ganja
dengan berat 600 gram.
Berdasarkan pengakuan
tersangka, ganja tersebut adalah milik Abbdul Murtalla seorang narapidana yang saat
ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi Rayeuk dan menyuruh tersangka untuk mengantarkanya ke Rutan Idi..
Guna kepentingan
penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka berikut barang bukti
sudah kami amankan ke Polres, terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu
Hendra Gunawan Tanjung. (Iwan Gunawan).