TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Gagalkan Pengiriman Ganja Ke Rutan Idi

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Jum’at (08/09) dini hari berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan, Minggu (10/09) mengungkapkan, tersangka adalah Muhammad Saidan Bin Mahmuddin (24) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk dan ditangkap di Desa Blang Bugeng, Kecamatan Nurussalam, pada hari Jum’at sekira pukul 24. 30 WIB, ungkap Kasat Narkoba.
Dijelaskanya, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota opsnal kami sedang melakukan patroli wilayah, saat di lokasi penangkapan melihat ada pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor si pengendara yang tidak lain adalah tersangka menggendong sebuah tas ransel merasa salah tingkah ketika diikuti oleh anggota kami dan akhirnya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh juga tas ransel yang dibawanya.
Setelah dibuka tas tersebut berisi kantong kresek warna biru yang di dalamnya terdapat daun ganja dengan berat 600 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut adalah milik Abbdul Murtalla seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi Rayeuk dan menyuruh tersangka untuk mengantarkanya ke Rutan Idi..
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Polres, terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post