Tribrata News Aceh
Timur-Satuan Reserse
Narkoba Polres Aceh Timur, pada Minggu (01/10) sore mengamankan dua orang
tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak Timur.
Kasat Narkoba, Iptu
Hendra Gunawan Tanjung, Senin (02/10) mengatakan, tersangka pertama yang
diamankan adalah; Samsul Bahri Bin Yunus (42) warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan
Peureulak Timur dan diamankan di Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak
Timur.
Pengungkapan kasus
tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah
rumah kosong di lokasi penangkapan sering terjadi penyalah gunaan narkotika baik
mengkonsumsi maupun transaksi yang dilakukan oleh tersangka.
Berbekal dari informasi
tersebut anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud guna memastikan
kebenaran informasi.
Setelah sampai di lokasi,
dilakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang menghisap sabu.
Dari pengakuan tersangka
bahwa shabu yang ia pakai diperoleh dari Sofyan Bin Yahya dan tersangka juga
mengatakan bahwa ia baru saja meninggalkan lokasi tersebut.
Anggota kami bergerak
cepat dan berhasil mengamankan Sofyan Bin Yahya (33) warga Desa Seuneubok Punti,
Kecamatan Peureulak Timur.
Dari tanganya berhasil
disita barang bukti berupa: 3 ( tiga) paket shabu yang dibungkus dengan plastik
bening dengan ukuran yang berbeda, 3 (tiga) buah gunting dan 1 (satu) buah tas kecil
warna hitam yang di dalamnya terdapat: 2 (dua) unit timbangan digital serta uang
tunai sebesar Rp.380.000,00.
Guna kepentingan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti
saat ini sudah kami amankan ke polres, terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur,
Iptu Hendra Gunawan Tanjung. (Iwan Gunawan).