TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Ditunjuk Sebagai Mediator Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Yayasan Murni Sakti

Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum ditunjuk sebagai mediator penyelesaian Yayasan Murni Sakti yang bersengketa sejak tahun 2006. Perselisihan kepengurusan yayasan tersebut antara Yohanes Kosasih (Bing Ho) dengan Rudi Nyo yang sama-sama mengklaim bahwa mereka sebagai ketua sekaligus pengurus vihara yang berdiri sejak tahun 1886.
Penunjukan Kapolres tersebut setelah ada kesepakatan bersama saat pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur , Selasa (17/10) yang membahas penyelesaian masalah sengketa kepengurusan Vihara Murni Sakti melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Timur.
Pertemuan dihadiri Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum; Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur, M.Amin; Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Timur, Marzuki Anshari; Ketua FKUB Kabupaten Aceh Timur, Tgk. H. Azharuddin BTM; Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, Rusyidi; Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap; Kasat Binmas Polres Aceh Timur, Iptu Ernijohn; Camat Idi Rayeuk, Iswandi; Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Didik Suratno; Danramil Idi Rayeuk diwakili, Serka Sulaiman. H; dan Warga Tionghoa Aceh Timur (Pihak Rudin Nyoe).
Dalam penegasanya Kapolres menyatakan, kasus ini ada 2 (dua) pilihan yang bisa dilakukan, pertama secara kekeluargaan dan kedua secara hukum.
Setelah mendapat masukan juga arahan dari Ketua FKUB, Kepala Kemenag, Kepala Kesbangpol dan Kepala Dinas Syariat Kabupaten Aceh Timur, sepakat jalur kekeluargaan akan ditempuh  untuk menyelesaikan permaslahan ini. Sementara itu Rudi Nyo sebagai pihak bersengketa menyambut usulan tersebut. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post