Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum ditunjuk sebagai mediator penyelesaian Yayasan Murni Sakti yang bersengketa
sejak tahun 2006. Perselisihan kepengurusan yayasan tersebut antara Yohanes Kosasih (Bing Ho) dengan
Rudi Nyo yang sama-sama mengklaim bahwa mereka sebagai ketua sekaligus pengurus
vihara yang berdiri sejak tahun 1886.
Penunjukan Kapolres tersebut setelah ada
kesepakatan bersama saat pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur , Selasa (17/10) yang membahas penyelesaian
masalah sengketa kepengurusan Vihara Murni Sakti melalui Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Timur.
Pertemuan dihadiri Kapolres Aceh Timur, AKBP
Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum; Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur, M.Amin;
Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Timur, Marzuki Anshari; Ketua FKUB Kabupaten Aceh
Timur, Tgk. H. Azharuddin BTM; Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur,
Rusyidi; Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap; Kasat Binmas
Polres Aceh Timur, Iptu Ernijohn; Camat Idi Rayeuk, Iswandi; Kapolsek Idi
Rayeuk, AKP Didik Suratno; Danramil Idi Rayeuk diwakili, Serka Sulaiman. H; dan
Warga Tionghoa Aceh Timur (Pihak Rudin Nyoe).
Dalam penegasanya Kapolres menyatakan, kasus
ini ada 2 (dua) pilihan yang bisa dilakukan, pertama secara kekeluargaan dan
kedua secara hukum.
Setelah mendapat masukan juga arahan dari
Ketua FKUB, Kepala Kemenag, Kepala Kesbangpol dan Kepala Dinas Syariat
Kabupaten Aceh Timur, sepakat jalur kekeluargaan akan ditempuh untuk menyelesaikan permaslahan ini. Sementara
itu Rudi Nyo sebagai pihak bersengketa menyambut usulan tersebut. (Iwan
Gunawan).