Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum menghimbau kepada warga untuk tidak memasang jebakan kawat
listrik. Selain berbahaya kepada untuk keselamatan manusia, hal tersebut juga
melanggar aturan.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Aceh
Timur saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa (17/10) saat dimintai
tanggapanya atas matinya dua gajah di kebun warga Ranto Peureulak.
Menurut AKBP Rudi Purwiynto, S.I.K, M. Hum, “Tujuannya baik, untuk menjaga lahan dari hama
seperti babi hutan, tapi tindakan itu jelas sangat berbahaya dan jelas
melanggar aturan yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres Aceh Timur mengatakan,
selaku pimpinan dirinya juga telah memerintahkan kepada seluruh kapolsek di
jajaran Polres Aceh Timur agar memberikan himbauan kepada warga supaya tidak
lagi memasang kabel yang bertegangan arus listrik karena membahayakan nyawa
binatang terutama satwa yang dilindungi serta nyawa manusia.
Jika memang terbukti, lanjutnya, warga yang
memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat
4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan
ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak
manusia, tambahnya, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang
berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang
dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu
tahun. Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto,
S.I.K, M. Hum.
Sebelumnya diberitakan dua ekor gajah liar
yang diperkirakan berusia 20 tahun 10 tahun ditemukan mati di kebun warag DusunSemedang
Jaya, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.
Dugaan sementara kedua ekor gajah tersebut mati
setelah tersengat kabel listrik bertegangan tinggi yang digunakan oleh petani
di kawasan itu untuk melindungi lahan atau kebun mereka dari serangan hama
seperti babi hutan. (Iwan Gunawan).