Tribrata News Aceh
Timur-Kepolisian
Resor Aceh Timur mengamankan 233 batang kayu berbagai jenis yang diduga hasil penebangan dalam kawasan hutan yangtidak
sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan atau tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang.
Wakapolres Aceh Timur,
Kompol Apriadi saat menggelar Press Rilis, pada Selasa (10/10) kepada awak
media mengatakan, pengungkapan temuan kayu yang diduga hasil illegal logging
ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kegiatan
pembalakan liar di hutan kawasan Simpang Jernih dan diangkut melalui perairan
sungai Tamiang. Ungkap Wakapolres.
Memperoleh informasi
tersebut, lanjut Wakapolres anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan 233 batang kayu atau setara 21 ton, pada
Senin (25/10).
Saat ini baru 1 (satu)
orang saksi yang kami mintai keterangan. Dari keterangan saksi bahwa kayu
tersebut milik ABD (50) warga
Simpang Jernih, meskipun
demikian kami terus melakukan pendalaman terkait kegiatan pembalakan liar tersebut, terang Wakapolres Aceh Timur,
Kompol Apriadi. (Iwan Gunawan).