TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Amankan 233 Batang Kayu Illegal Logging

Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur mengamankan 233 batang kayu berbagai jenis yang diduga hasil penebangan dalam kawasan hutan yangtidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan atau tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi saat menggelar Press Rilis, pada Selasa (10/10) kepada awak media mengatakan, pengungkapan temuan kayu yang diduga hasil illegal logging ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kegiatan pembalakan liar di hutan kawasan Simpang Jernih dan diangkut melalui perairan sungai Tamiang. Ungkap Wakapolres.
Memperoleh informasi tersebut, lanjut Wakapolres anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 233 batang kayu atau setara 21 ton, pada Senin (25/10).
Saat ini baru 1 (satu) orang saksi yang kami mintai keterangan. Dari keterangan saksi bahwa kayu tersebut milik ABD (50) warga Simpang Jernih, meskipun demikian kami terus melakukan pendalaman terkait kegiatan pembalakan liar tersebut, terang Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi. (Iwan Gunawan).


Previous Post Next Post