TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Rekontruksi Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Madat

Tribrata News Aceh Timur-Hari ini, Sabtu (14/10) pagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Aceh Timur, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan Tanjung melakukan rekonstruksi penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas tersangka Murtalla Bin Arifin (38) warga Desa Matang Guru, Kecamatan Madat yang terjadi pada, Rabu (11/10).
Dalam reka ulang ini peran tersangka digantikan oleh Bripka Dede Candra dan terdapat 3 (tiga) adegan yang dimulai adanya laporan masyarakat kepada anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, bahwasanya tersangka sering melakukan transaksi shabu di salah satu warung kopi yang berada di Desa Matang Guru.
Selanjutnya pada adegan kedua KBO Narkoba Ipda Denny Abrar bersama anggotanya langsung menuju ke tempat dimaksud. Saat tiba diwarung tersebut pelaku sedang duduk bersama dengan 2 (dua) orang temannya, ketika anggota hendak melakukan penggeledahan terhadap mereka, pelaku menyerahkan 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu kepada salah seorang anggota.
Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap kedua teman pelaku, keduanya melarikan diri yang mana salah seorang dari mereka membuang 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket plastik bening berbeda ukuran berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 ( satu) paket plastik bening berisikan daun serta biji ganja.
Adegan ketiga, upaya penangkapan terhadap kedua teman tersangka yang lari, oleh anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 (dua) kali, namun keduanya tetap melarikan diri hingga berhasil meloloskan diri.
Saat yang bersamaan tersangka juga mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan saat diamankan dan mencoba merebut senjata salah seorang anggota hingga akhirnya terjadi letusan dari senjata tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kiri pelaku.
Setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Puskesmas Simpang Ulim untuk mendapatkan pertolongan pertama terhadap luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud utk mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi yang mengikuti rangkaian rekontruksi mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang penangkapan Murtala  dalam kasus narkoba, Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus untuk menyampaikan kepada publik bahwa tidak ada rekayasa dalam pengungkapan kasus ini, karena rekonstruksi yang terdiri dari 3 (tiga) adegan mulai dari penyelidikan, penggeledahan hingga penangkapan semuanya disetujui oleh tersangka dan saksi-saksi, sehingga proses rekontruksi berjalan dengan baik dan selesai," terang Wakpolres. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post