Tribrata News Aceh Timur-Hari ini, Sabtu (14/10) pagi, Satuan Reserse
Narkoba Polres Polres Aceh Timur, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu
Hendra Gunawan Tanjung melakukan rekonstruksi penangkapan pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika atas tersangka Murtalla Bin Arifin (38) warga Desa
Matang Guru, Kecamatan Madat yang terjadi pada, Rabu (11/10).
Dalam reka ulang ini peran tersangka digantikan
oleh Bripka Dede Candra dan terdapat 3 (tiga) adegan yang dimulai adanya
laporan masyarakat kepada anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur,
bahwasanya tersangka sering melakukan transaksi shabu di salah satu warung kopi
yang berada di Desa Matang Guru.
Selanjutnya pada adegan kedua KBO Narkoba Ipda
Denny Abrar bersama anggotanya langsung menuju ke tempat dimaksud. Saat tiba
diwarung tersebut pelaku sedang duduk bersama dengan 2 (dua) orang temannya,
ketika anggota hendak melakukan penggeledahan terhadap mereka, pelaku
menyerahkan 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika
jenis shabu kepada salah seorang anggota.
Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap
kedua teman pelaku, keduanya melarikan diri yang mana salah seorang dari mereka
membuang 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket
plastik bening berbeda ukuran berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan
1 ( satu) paket plastik bening berisikan daun serta biji ganja.
Adegan ketiga, upaya penangkapan terhadap kedua
teman tersangka yang lari, oleh anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke atas
sebanyak 2 (dua) kali, namun keduanya tetap melarikan diri hingga berhasil
meloloskan diri.
Saat yang bersamaan tersangka juga mencoba
melarikan diri dengan melakukan perlawanan saat diamankan dan mencoba merebut
senjata salah seorang anggota hingga akhirnya terjadi letusan dari senjata
tersebut mengenai jari telunjuk sebelah kiri pelaku.
Setelah berhasil diamankan pelaku dibawa ke Puskesmas
Simpang Ulim untuk mendapatkan pertolongan pertama terhadap luka yang
dialaminya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud utk mendapatkan
pemeriksaan medis lanjutan.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi yang
mengikuti rangkaian rekontruksi mengatakan, pihaknya telah melakukan
rekonstruksi atau reka ulang penangkapan Murtala dalam kasus narkoba, Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus
untuk menyampaikan kepada publik bahwa tidak ada rekayasa dalam pengungkapan
kasus ini, karena rekonstruksi yang terdiri dari 3 (tiga) adegan mulai
dari penyelidikan, penggeledahan hingga penangkapan semuanya disetujui oleh tersangka
dan saksi-saksi, sehingga proses rekontruksi berjalan dengan baik dan
selesai," terang Wakpolres. (Iwan Gunawan).