Tribrata News Aceh Timur-Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi memerintahkan
kepada seluruh Kapolsek dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk wajib mengetahui, mengawal serta melakukan
pengawasan terhadap penggunaan Alokasi Dana Gampong.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres di depan Kapolsek
dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan “Peran Aktif Bhabinkamtibmas Dalam Pengawasan
Penggunaan Dana Desa yang diadakan Satuan Binmas di gedung Aula Serba Guna
Polres Aceh Timur, Senin (23/10)
“Sudah ada MoU antara Polri, Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi tentang pengawasan penggunaan dana desa. Regulasinya sudah jelas
dan harus sesegera mungkin menindaklanjuti perintah ini,” ungkap Wakapolres.
Wakapolres yang saat itu didampingi Kasat
Binmas, Iptu Ernijohn menerangkan; Adapun ruang lingkup nota kesepahaman
tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan,
penguatan pengawasan dan fasilitasi bantuan pengamanan dan fasilitasi
penanganan masalah serta penegakan hukum terhadap pengelolaan ADG.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data
dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur Pemerintah
Daerah, Desa, dan Masyarakat dalam pengelolaan ADG.
“Untuk itu, diperintahkan kepada seluruh
Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi serta pendampingan mengenai
pengelolaan ADG yang bersih dan transparan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat,” tegas Wakapolres Aceh Timur,
Kompol Ariadi. (Iwan Gunawan).