Tribrata News Aceh
Timur-Kepolisian
Resor Aceh Timur pada, Kamis (12/10) pagi melaksanakan sidang Pra Nikah
terhadap 4 (empat) calon pasangan suami istri. Sidang nikah atau sidang BP4R
(Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) tersebut dipimpin
langsung oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Apriadi dan Kabag Sumda AKP Ichsan
yang didampingi Pengurus Bhayangkari Cabang Aceh Timur.
Sidang BP4R adalah sidang
untuk pemberian izin nikah kepada setiap anggota Polres Aceh Timur yang akan
melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini sendiri wajib dilaksanakan bagi
seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan
pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan
pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota
dan pasangan untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas
dan tanggungjawab setiap anggota Polri yang begitu berat.
Selain itu, sidang Pra
Nikah ini sebagai pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menikah secara resmi
diantaranya menyangkut menjaga keharmonisan rumah tangga maupun kaitannya
dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia di mana
kepada calon istri untuk mengetahui bahwa setiap anggota kepentingan
Dinas/Tugas lebih diutamakan dari pada kepentingan ataupun urusan
pribadi/keluarga.
Sehubungan dengan hal
tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung
pelaksanakan tugas sehari hari setiap anggota Polri sebagai pelindung, pengayom
dan pelayan kepada masyarakat. (Brigadir Kamil).
Anggota Polres Aceh Timur
yang mengikuti Sidang Pra Nikah
- Bripka Junaidi (Kanit Intel Polsek Idi Rayeuk) dengan pasanganya Setia Wati
- Brigadir Ronici Antoni (Ba Sat Tahti) dengan pasanganyaWinda Arnova
- 3Brigadir T. Iqbal (Kaurmintu Sat Intelkam) dengan pasanganya Putri Dwi Utari
- 4M. Irzi Sahputra (Ba Sat Reskrim) dengan pasanganya Meuthia Dien Pratiwi