TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Wakapolres Pimpin Sidang BP4R Terhadap Empat Anggota Polres Aceh Timur

Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur pada, Kamis (12/10) pagi melaksanakan sidang Pra Nikah terhadap 4 (empat) calon pasangan suami istri. Sidang nikah atau sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Apriadi dan Kabag Sumda AKP Ichsan yang didampingi Pengurus Bhayangkari Cabang Aceh Timur.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah kepada setiap anggota Polres Aceh Timur yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini sendiri wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggungjawab setiap anggota Polri yang begitu berat.
Selain itu, sidang Pra Nikah ini sebagai pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menikah secara resmi diantaranya menyangkut menjaga keharmonisan rumah tangga maupun kaitannya dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia di mana kepada calon istri untuk mengetahui bahwa setiap anggota kepentingan Dinas/Tugas lebih diutamakan dari pada kepentingan ataupun urusan pribadi/keluarga.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari setiap anggota Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat. (Brigadir Kamil).
Anggota Polres Aceh Timur yang mengikuti Sidang Pra Nikah
  1. Bripka Junaidi (Kanit Intel Polsek Idi Rayeuk) dengan pasanganya Setia Wati
  2. Brigadir Ronici Antoni (Ba Sat Tahti) dengan pasanganyaWinda Arnova
  3. 3Brigadir T. Iqbal (Kaurmintu Sat Intelkam) dengan pasanganya Putri Dwi Utari
  4. 4M. Irzi Sahputra (Ba Sat Reskrim) dengan pasanganya Meuthia Dien Pratiwi
Previous Post Next Post